Pengusaha Klarifikasi Atas Laporan Kades Sekelondang & Sekdes Pengelola Peternak Ayam Tak Berijin

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 28 Mei 2023 - 22:53 WIB

40367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“DLHK Subulussalam Harusnya Juga Bertindak Atas Pencemaran Lingkungan”

Aceh, Subulusalam, teropongbarat.com.Terkadang Ada Janji yang terabaikan ada hutang yang belum terbayarkan. Janji Pengusaha Ada Fitnah yang dirasakannya. Zulfan Kepala Kampong Sikalondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam membuat pengaduan ke SPKT Polres Subulussalam, atas pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan seorang pengusaha/pengelola ternak ayam potong di Desa Sikalondang Kecamatan Simpang
Kiri Kota Subulussalam inisial LTAS, Sabtu 27/5/2023.

Menurut Kepala Kampong Sekelondang, pelaporan ini dilakukan karena nama baiknya selaku Kepala Desa dan dan juga sebagai ketua APDESI Subulussalam sudah tercemar dimata masyarakat dan rekan seprofesinya, untuk
itulah dia membuat laporan agar tudingan itu lurus dan harus membersihkan nama baiknya kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala desa Sikalondang tersebut menjelaskan sekitar dua tahun yang lalu penanggung jawab
usaha ayam potong BD menyampaikan dihadapan
perangkat Desa Sikalondang
akan memberikan kontribusi ke
Desa Sikalondang sebesar 10% setiap kali panen.
Ternyata sampai saat ini
hal tersebut tidak pernah dilaksanakan.

“Kala itu jabatan saya di desa sebagai Ketua BPG Kampong,nah ketika saat
ini saya sudah jadi kades, tentu hal tersebut saya pertanyakan kembali kepada pengusaha ayam
itu, karena hal inilah sehingga mereka melaporkan saya ke
polisi atas tuduhan pemerasan, tentu saya keberatan dan melaporkan balik mereka “,ujar Zulfan.

Menurut keterangan
Sekdes Sikalondang Mukaribin Pohan,SHI, semenjak berdirinya perusahaan peternakan ayam potong tersebut diduga belum ada
memiliki izin usaha, hal
ini disampaikannya berdasarkan surat dari Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan terpadu satu
Apintu Kota Subulusalam bernomor 059/59/75.208.3
/2023 tanggal 02 Maret 2023,yang menyatakan bahwa pemilik pengusaha kandang ayam potong belum pernah mengajukan izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu baik secara manual maupun secara sistem elektronik.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan
atau rekomendasi perizinan berusaha kandang ayam potong
yang berada di Kampung Sikondang.

Berdasarkan Permentan Nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan
untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan. Izin Usaha Peternakan diberikan oleh
pemerintah daerah
kabupaten/kota kepada
perusahaan peternakan.

Oleh karena itu pelaku usaha harus mengikuti ketentuan
penerbitan Izin Usaha Peternakan sesuai dengan ketentuan di
daerah tempat usaha dijalankan. Hal ini karena tiap daerah memiliki regulasi yang berbeda.
Setelah memperoleh Izin Usaha Peternakan, perusahaan peternakan juga diwajibkan untuk melakukan budi daya sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Kemudian beberapa warga desa Sikalondang keberatan atas berdirinya usaha peternakan pembesaran ayam broiler, karena baunya limbah peternakan tersebut,yang diduga jarak lokasi kepemukimam warga tidak sesuai syarat yang ditentukan perundangan.

“Yang lebih disayangkan lagi, sudah berdiri di kampung kami berindikasi tanpa izin sebagai
mana di atur oleh undang-undang yang kami ketahui, bau limbah
yang menyengat selama beroperasi di rasakan masyarakat sekitar dan tidak ada kontribusi ke desa,malah melaporkan kepala desa kami, sungguh bijaksana sekali perbuatan pengelola peternakan tersebut, dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung sehingga saya ikut mendampingi Kepala Desa Sekelondang membuat Laporan ke Polres Subulussalam”, tutup Pohan.

Menurut Sekertaris PJIDN Kota Subulussalam Yantoro “Kegiatan peternakan ayam ini harusnya berwawasan lingkungan, memiliki ijin dan mampu merangkul masyarakat yang ada. Harusnya Dinas Lingkungan hidup Kota Subulussalam juga bertindak apa tugas mereka, kok terjadi pencemaran lingkungan yang mengganggu warga. Polusi udara juga merupakan tanggung jawab DLHK Kota Subulussalam.” Kata Yantoro Sekertaris Perkumpulan Jurnalis Kota Subulussalam tersebut./

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab PJU Dan Kapolsek Jajaran Polres Sampang, Dan Ini Nama-Namanya

Menanggapi pemberitaan yang diterbitkankompas86.id terkait permasalahan yang terjadi antara aparat desa sikalondang dan pengelola kandang ayam beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain sebagai berikut.

Perihal Status Kandang Ayam.
Kandang ayam yang berada di Desa Sikalondang berada di lahan seluas 3 ha dengan kepemiikan sdr Bincar B Sahputra D. Kandang ayam ini dikelola dengan sistem Plasma oleh PT. Karya Semangat Mandiri anak perusahaan dari PT. Charon phokpan dimana peternak pelasma berkerja sama dengan Inti PT Karya Semangat Mandiri untuk pelakukan perawatan ataupun pemeliharaan atas usaha peternakan Ayam yang dimiliki PT Karya Semangat Mandiri.

Peternak Plasma akan memperoleh imbalan berupa upah pemeliharaan yang besarnya tergantung dari kualitas pemeliharaan yang dilakukan peternak. Untuk bisa menjadi mitra pemelihara atau peternak plasma PT. Karya Semangat Mandiri mempersyaratkan beberapa hal dimana syarat tersebut harus dipenuhi oleh calon peternak plasma.

Adapun syarat tersebut antara lain surat kepemilikan lahan, NPWP, KTP, surat rekomendasi dari kepala desa, surat rekomendasi dari camat, surat rekomendasi dari dinas peternakan yang dilengkapi dokumen SSPL, surat dukungan dari warga sekitar kandang.

Setelah dokumen lengkap dan dilakukan peninjauan lokasi terkait kelayakan tempat pemeliharaan memenuhi persyaratan yang berlaku maka hubungan kemitraan ini dapat berlangsung.

Terkait perizinan yang tanyakan oleh Aparat desa Sikalondang dapat dikonfirmasikan ke PT Karya Semangat Mandiri atau PT Charon Phokphan. Jika saya ditanyakan hal ini saya meyakinin PT Karya Semangat Mandiri atau PT Charon Phokpan pasti sudah memiliki izin yang dimaksud karena sebagai mana diketahui bersama PT Chron Phokpan Merupakan perusahaan multi nasiona yang sudah go publik dan sahamnya diperjual belikan di Bursa Efek Jakarta sehingga kepatuhan akan aturan yang berlaku pasti sudah di penuhinya.

Terkait persyaratan yang diwajibkan oleh PT Karya Semangat Mandiri sudah pasti kita penuhi karena hal ini sudah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Management PT Karya Semangat Mandiri dan kelengkapan berkas-berkas juga sudah diminta dan diserahkan ke penyidik Polsek Simpang Kiri

terkait adanya aduan yang dibuat oleh Kepala Desa Sikalondang. Selain itu untuk menindak lanjuti surat aduan tersebut Kapolsek Simpang Kiri beserta jajarannya juga sudah melakukan pemeriksaan lansung ke Lokasi Kandang Ayam.

Lokasi Kandang Ayam Pemeriksaan oleh Kapolsek Simpang Kiri

Perihal Pengelola Kandang tidak Pernah Melapor Kepihak Pemerintah Desa Menanggapi hal ini sebenarnya sudah saya jelaskan sebelumnya dimana dalam persyaratan yang diminta PT Karya Semangat Mandiri meminta Rekomendasi Kepala Desa. Sebelum mendapatkan rekomendasi dari kepala Desa tentunya kepala Desa sudah mempertimbangkan dengan matang terkait rekomendasi yang akan dibuatnya sehingga dalam membuat rekomendasi tersebut perlu adanya dukungan dari masyarakat desa yang bersebelahan secara langsung dengan rencana pembuatan kandang tersebut.

Selain itu pada tahap pembangunan dan pengoperasian kandang salah satu pekerja yang bekerja di kandang tersebut merupakan anggota BPG yang bernama Ferdi Kasogihan. Tentunya saudara Ferdi Kasogihan yang menjabat sebagai anggota BPG melakukan koordinasi dengan aparat desa secara rutin baik di forum formal dan non formal.

Selain itu keberadaan kandang bukan saja sudah diketahui oleh aparat desa tetapi walikota subulussalam pun sudah mengetahuinya dimana pada saat pandemi covid 19 kami mencoba membuka pertanian hortikultur budidaya semangka dalam rangka membuka lapangan kerja dan menjaga ketahanan pangan akibat pandemi. Kami berupaya memamfaatkan hasil kotoran ayam untuk dimanfaatkan sebagai pupuk tanaman. Alhamdulillah hasil panen memuaskan dan kami undang bapak Walikota beserta jajarannya dan Ibu dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Aceh untuk hadir dalam rangka panen perdana. Saat intu bapak walikota subulussalam mendukung kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut” katanya,

Baca Juga :  Dirikan SLB, Sabirin Siahaan Ucapkan Terimakasih Kepada Walikota Subulussalam & Kepada Semua Pihak

Panen Perdana Kebun Semangka oleh Bapak Walikota dan Wakil Dinas Ketahanan Pangan Prov Aceh

Perihal Kontribusi ke pihak Desa dan Janji pemberikan kontribusi kepada Desa sebesar 10 % setiap kali panenTerkait hal ini saya luruskan dimana memang benar saya sampaikan bahwa saya akan berkontribusi kepada masyarakat Desa Sikalondang berupak 10 % dari hasil upah pemeliharaan yang saya peroleh dari PT Karya Semangat Mandiri untuk kemaslahatan masyarakat.

Kontribusi ini akan diberikan langsung kepada yang membutuhkan dimana prioritas pemberian akan diberikan kepada fisabilillah yang sedang bersekolah dan mengaami kekurangan dana sekolah, anak yatim, fakir miskin dan orang tua jompo.

Sekali lagi saya jelaskan kontribusi diberikan kepada warga desa bukan instansi atau aparat desa seperti yang disampaikan. Pemberian kepada instansi pemerintahan tidak dibenarkan berdasarkan Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU No 17/2003) pemerintah tidak boleh menerima pungutan apapun dari masyarakat. Kecuali penerimaan negara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Untuk pemberian kontribusi kepada aparat desa juga tidak kami lakukan karena akan termasuk perbuatan gratifikasi dimana berdasarkan UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Berdasarkan hal tersebut maka saya selaku warga negara Indonesia akan mematuhi sepenuhnya peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Untuk pelaksanaan komitmen ini sudah kami laksanakan dan dalam menyalurkan hal tersebut dilakukan oleh saudara Ferdi Kasogihan dan saudara Lalu Taat sebagai pengelola kandang.

Hal ini dapat dikonfirmasi kepada penerima bantuan kontribusi tersebut yang berada di Desa Sikalondang Perihal Adanya kecemburuan dimana Konstribusi yang saya berikan tidak diberikan di Desa Sikalondang tetapi Desa Makmur dan Mualaf Center
Terkait hal ini saya sampaikan bahwa saya juga memiliki usaha di Desa Suka Makmur.

Memang benar saya memberikan bantuan rutin ke Mualaf Center di Desa Suka Makmur tetapi bantuan yang saya berikan merupakan hasil keuntungan usaha saya yang ada di desa suka makmur. Hal ini dapat di konfirmasi langsung dengan tokoh masyarakat Desa Makmur Haji Joka.

Perihal Laporan yang dibuat oleh Pengelola Kandang saudara Lalu Taat Agus Salim
Saya rasa pelaporan yang dilakukan saudara Lalu Taat Agus Salim pasti memiliki dasar dan bukti-bukti yang kuat karena sebelum melapor sudah pasti penerima laporan (pihak kepolisian) sudah melakukan penelaahan terlebih dahulu terkait bukti-bukti yang dimiliki.

Selain itu saya rasa wajar bila Saudar Lalu Taat Agus Salim meminta perlindungan hukum dimana beliau merupakan orang yang terdampak langsung akibat adanya surat yang di keluarkan kepala desa baik kepada muspika dan PT Karya Semangat Mandiri. Dimana dengan adanya surat tersebut saudara Lalu Taat Agus Salim dan rekan-rekan kerjanya yang seama ini bekerja menjadi kehilangan mata pekerjaannya.

Selain itu saya juga sering mendapat telpon dan pesan Whats app dari masyarakat sekitar yang mendapat imbas lansung dengan adanya kandang ayam tersebut meminta untuk segera meminta PT Karya Semangat Mandiri untuk kembali bekerja sama dengan Saya sehingga lapangan pekerjaan dan kontribusi yang selama ini mereka terima dapat di rasakan kembali. Demikian tanggapan yang saya berikan terkait permasalahan yang terjadi ujarnya,//Anton tin

Berita Terkait

Doa Restu “Peberkatken” Keluarga Besar Saudara “Bintang-Faisal” Buat Sahabat Semua Suku
Mitra Usaha Sawit H. Affan Alfian Bintang, Sepakat Menangkan Paslon Bintang-Faisa
Komunitas Masyarakat Aceh Tenggara Bersatupadu Menangkan Bintang-Faisal
YARA Gugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan Aceh Singkil
Kadis Perindagkop Kota Subulussalam: PLN Diharapkan Permudah tarif bisnis Untuk UKM
Progres Rehab Gedung SMP Negeri 1 Subulussalam, Jadi Prioritas Kunjungan PJ Walikota Subulussalam
Menyikapi Berita Tentang pengaduan DKPP : Kuasa Hukum BISA, jangan lakukakan pembodohan publik, mari bertarung sehat
ULP PLN Subulussalam Melalui Program Light Up The Dream, Bantu Keluarga Kurang Mampu
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:45 WIB

70 Anggota Kelompok Tani,  Sumber Rejo Siap Dukung Zahir & Aslam

Berita Terbaru

GAYO LUES

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:58 WIB