Opini-Menuju Pesta Demokrasi 2024, Kamis ( 01/06/2023 ).
Teropong Barat.co/Berbicara tentang demokrasi maka kita dapat memaknai bahwa demokrasi pada dasarnya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kita bahwa prinsipnya kekuasaan adalah berasal dari rakyat. Sebagaimana dijelaskan oleh Cora Elly Noviati bahwa dalam konsep demokrasi penentuan arah kebijakan nasional dalam menentukan perlindungan bagi hak-hak rakyat adalah dari rakyat itu sendiri.
Menurut Cora Elly Noviati, hak-hak demokrasi rakyat harus dilindungi oleh konstitusi, sebagai tataran hukum tertinggi. UUD 1945 Indonesia, baik sebelum maupun setelah diamandemen, telah mengadopsi nilai-nilai demokrasi sebagai tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD RI 1945 pada pokoknya menyatakan bahwa kedaulatan rakyat mendapat peran penting dalam UUD RI, yaitu pada bagian pembukaan menyatakan bahwa bahwa penyusunan kemerdekaan Indonesia didasarkan pada kedaulatan rakyat dan kemudian pada bagian kedua dalam Batang Tubuh UUD RI 1945 yang pada pokoknya menyatakan bahwa kedaulatan Negara adalah atas dasar kedaulatan ditangan rakyat serta pelaksanaannya menurut Undang Undang Dasar “. Oleh karena itu, UUD 1945 mendasarkan pemerintahan demokrasi karena didasarkan pada asas kedaulatan rakyat. Konstitusi banyak negara juga mengenal asas kedaulatan rakyat sebagai dasar dari sistem demokrasi.
Menurut Heru Nugroho, ada beberapa jaminan yang diperlukan dalam menjaga keberlangsungan demokrasi, di antaranya: (1) hak untuk bergabung dengan organisasi dan menjadi anggota tanpa hambatan, (2) hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, (3) hak untuk memilih, (4) hak bagi pemimpin politik untuk bersaing dalam memperoleh dukungan; (5) kesempatan untuk menjadi pejabat pemerintah; (6) hak bagi pemimpin politik untuk bersaing dalam meraih suara, (7) akses ke informasi alternatif, dan (8) lembaga pembuat kebijakan pemerintah yang bergantung pada perolehan suara dan preferensi lainnya. George Sorensen juga menekankan bahwa semua jaminan tersebut sangat penting dalam menjaga stabilitas demokrasi.
Pelaksanaan Pemilihan Umum dalam suatu Negara dapat menjadi tolak ukur kualitasi demokrasi. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu yang menjadi karakter dari demokrasi adalah adanya pengakuan dan perlindungan atas hak untuk memilih dan/atau hak untuk dipilih. Pelaksanaan Pemilihan Umum salah satunya adalah sebagai bentuk sarana untuk melaksanakan hak untuk memilih dan/atau hak untuk dipilih dalam rangka ikut sertanya masyarakat untuk menentukan arah dan tujuan negaranya sendiri dengan memilih pemimpin yang sesuai dengan pilihannya.
Pelaksanaan pemilihan umum pada prinsipnya adalah untuk memberikan sarana partisipasi bagi masyarakat dalam menentukan penerus tongkat estafet kepemimpinan suatu Negara yang dilaksananakan secara adil, makmur, dan kondusif sebagaimana jati diri yang sesungguhnya dari ruh demokrasi itu sendiri. Namun secara de facto pelaksanaan Pemilihan Umum seringkali berbanding terbalik dengan jati diri yang sesungguhnya dari ruh demokrasi itu sendiri, pelaksanaan pemilihan umum malah berubah menjadi sarana saling mencaci-maki, saling membenci, maraknya ujaran kebencian yang pada akhirnya mempolarisasi masyarakat itu sendiri. Hal-hal tersebut terjadi karena adanya suatu gangguan terhadap keseimbangan demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Menurut pendapat Olle Törnquist pada tahun 2019, Pemilu Indonesia Tahun 2019 adalah pilihan raya yang paling besar dan kompleks di dunia. Pemilu 2019 Indonesia diselenggarakan dalam satu hari dengan melibatkan sekitar 185 juta pemilih serta dengan 800 ribu TPS. Dua pasangan calon presiden bersaing dalam kontes ini, sementara 300 ribu calon anggota parlemen berlomba-lomba untuk memperebutkan kursi parlemen baik ditingkat pusat mapun daerah.
Berdasarkan data pelanggaran pemilu tahun 2019 yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, terdapat lebih dari 15 ribu laporan atau temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang sudah didaftarkan di Bawaslu pada tanggal 28 Mei 2019. Sebanyak 14.462 temuan berasal dari pihak pengawas pemilu dan 1.581 lainnya merupakan laporan dari masyarakat. Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi pidana, administrasi, kode etik, dan hukum lainnya, dengan jumlah tertinggi berasal dari Provinsi Jawa Timur.
Melihat data tersebut, dapatkah kita membayangkan bagaimana situasi Pemilu Serentak Tahun 2024 kemungkinan akan berlangsung?. Data dari KPU menunjukkan bahwa ada sekitar 205 juta pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024. Pemilih tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan, dan 823.287 Tempat Pemungutan Suara (TPS)/TPS Luar Negeri/Kantor Sekretariat Kecamatan/Pos.
Dengan jumlah pemilih yang sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, maka risiko pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 juga bisa meningkat. Oleh karena itu, perlu adanya upaya maksimal dari semua pihak terkait demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu serta pengawasan oleh Bawaslu dan masyarakat agar terhindar dari pelanggaran yang dapat mengancam keberlangsungan demokrasi.
Perlu untuk kita cermati bahwa Pemilu Indonesia 2024 adalah Pemilu terbesar di dunia dan setelah Pemilu 2024 akan dilanjutkan dengan Pilkada Serentak 2024 yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah sebesar 548 daerah yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu menjadi “PR” bagi kita bersama dalam menjaga kesimbangan demokrasi dalam pelaksanaan pemilu yang berkeadilan, memakmurkan, dan kondusif. Perlu untuk menjaga dan memahami konsep-konsep keseimbangan demokrasi dalam pemilu salah satunya adalah memahami konsep politik indentitas dengan indentitas politik.( Ummat#24 )
Penulis : M.Ihsan Tinendung, Tokoh Muda Pemerhati Demokrasi Pakpak Bharat