Aparat Penegak Hukum Diminta Lidik ,Uang Harian, Penginapan dan Transport Pimpinan dan Anggota DPRK Gayo Lues yang Sudah Jadi temuan BPK

REDAKSI GAYO LUES

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023 - 10:09 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues- Aparat Penegak Hukum diminta supaya mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Republik Indonesia perwakilan Aceh, terkait temuan BPK yaitu “Uang harian, penginapan transport Pimpinan dan Anggota DPRK Gayo Lues yang menjadi temuan BPK Perwakilan Aceh.

Dimana didalam temuan tersebut terdapat pada 86 perjalanan dinas dengan biaya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada kami berharap ini di respon oleh APH, segera bisa memproses penyelidikan sebab Ini bukan delik aduan tapi temuan,”BPK, sebut Tim PKN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dimana di antaranya, terdapat kelebihan pembayaran uang harian dan uang penginapan sebesar Rp18.544.892,00

 

Selain kelebihan pembayaran uang harian dan uang penginapan, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRK juga menunjukkan terdapat 50 perjalanan dinas dengan pembayaran uang transportasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 20.000.000,00. Pembayaran uang transportasi tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi kendaraan ataupun travel.

Baca Juga :  Ikatan Jurnalis Aceh Peduli Banjir (IJAPBA) Open Donasi Untuk Bantu Korban Banjir 10 Kabupaten di Aceh

 

“Dengan demikian, pembayaran atas uang harian, uang penginapan dan uang transport oleh Pimpinan, anggota dan ASN pada sekretariat DPRK yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 38.544.892,00,” jelas Tim PKN Gayo Lues, Abdullah, Senin (5/06/2023) di Blangkejeren.

 

Dijelaskanya, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 980/670/2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues TA 2022

Baca Juga :  LIRA Desak Dinas Pendidikan Dayah Gayo Lues Laporkan Oknum Mahasiswa Yang sebut Perencanaan Abal-Abal

 

Dimana Hal ini, disebabkan Sekretaris DPRK tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada satuan kerja yang dipimpinnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 38.544.892.

 

“Kepada yang bersangkutan baik pimpinan DPRK, anggota DPRK, dan ASN di lingkup Sekwan yang tercantum namanya dalam laporan hasil pemeriksaan BPKP untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” tutup Abdullah.

 

Ditambahkan kembali oleh Praktisi Hukum M Purba,SH selain dengan temuan BPK tersebut penegak hukum juga perlu melakukan Lidik terhadap Bimtek yang selama ini dilaksanakan DPRK tersebut ditahun 2022 lalu ,tegas Anggota Peradi ini.(Tim)

Berita Terkait

Pengurus PIRA Dikukuhkan, Pj. Gubernur Aceh Harapkan Jadi Pelopor Persatuan
Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Begini Pilihan Politik Pasangan Muallem – Afdhal Nomor Urut 02.
Penampilan dan Gagasan Muallem Diapresiasi dalam Debat Calon Gubernur
Gerakan Pemuda Kota (GPK) Deklarasikan Dukung Pasangan no urut 1, Calon Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal – Afdhal Khalilullah Mukhlis
Muallem-Dek Fadh Unggul di Debat Perdana, Dek Fadh Center Optimis Menangkan Hati Rakyat Aceh
Nanti Malam Debat Pertama Cagub Aceh, Dek Fadh Center Aceh Sebut Kandidat 02 Sangat Siap
Tarmizi Age Usul Muzakir Manaf Jadi Tokoh Perdamaian Dunia
Kontroversi Paslon Walikota Banda Aceh: Libatkan Aktor LGBT dalam Parodi Video Pilkada

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Berita Terbaru