Subulussalam, teropongbarat.co. KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN(KIP) Kota Subulussalam melaksanakan Uji Mampu baca Al-Qur’an Bagi Bacaleg DPRK se Kota Subulussalam sejak tanggal 7 sampai dengan saat ini Jum’at 9 Juni 2023.
Melalui Ketua PLH KIP Kota Subulussalam MALIM SABAR Pardosi Saat di Wawancarai menurutnya “Uji Mampu Baca Al-Qur’an ini di samping dari amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dan Amanat UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan di Aceh Juga Qanun Aceh No 3 Tahun 2008 Di Pasal 36 ayat 1 bahwa sanggup menjalaan kan Sariat Islam Secara Kaffah dan Mampu Membaca Al-Qur’an.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentang kegiatan yang kita gelar dan KIP Kota Subulussalam Juknisnya mengacu pada Surat Keputusan KIP Aceh No 37 Tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi Bacaleg DPRA dan DPRK.
“Uji Mampu Baca Al-Quran Bacaleg DPRK se Kota Subulussalam memang sebuah Persratan Bagi Bacaleg DPRK Kususnya Di Kota Subulussalam dan Umum nya Di Aceh penerapan ini sudah kita lakukan bagi seluruh Bacaleg sekota Subulussalam” kata Malim Sabar selaku pimpinan Pelaksana Harian Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam.
Dari 339 Bacaleg terdiri dari 18 Partai Politik yang baru bisa mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an 177 Bacaleg dan tida hadir kerna berhalangan 162 Bacaleg terdiri 18 partai Politik dan Untuk Bacaleg yang berhalangan akan Jadwal ulang kan pada Tangal 12 juni 2023 bertempat di Kantor KIP Kota Subulussalam Jadwal Masing masing Bacaleg Akan di Susun Oleh Panitia Uji Mampu Baca Al-Qur’an.
Harapan Pimpinan PLH KIP Kota Subulussalam Malim Sabar. P “Kiranya Pimpinan Partai Politik Mempersiapkan Bacalegnya untuk mengikuti semua tahapan termasuk Uji Mampu Baca Al-Qur’an sesuai yang di Jadwalkan” demikian harapan Malim Sabar.P PLH Ketua KIP Kota Subulussalam.///Anton tin**