Jabatan Sekretaris Panwaslu Kabupaten Gayo Lues Dipertanyakan , Bawaslu Dan Dinas Pendidikan Aceh diminta Bertindak 

REDAKSI GAYO LUES

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 15:24 WIB

40386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | – Merujuk pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa:

a. PNS diberhentikan sementara, apabila:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1) diangkat menjadi pejabat negara;

2) diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau

3) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

b. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

Menanggapi hal tersebut praktisi Hukum,M Purba,SH menambahkan kepada media ini Rabu 13/6/2023,Oknum Guru Yang juga merangkap jabatan (Adhoc ) sebagai Sekretaris Panwaslu kabupaten Gayo Lues tersebut seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai guru kelas di SMA Negeri 1 Kuta Panjang.

Baca Juga :  Jika Terpilih, Aminullah Dipastikan Tinjau Kembali Perwal untuk Turunkan Tarif PDAM

 

Dan yang menjadi pertanyaan kita apakah oknum ini ada mengajukan pemberhentian jabatannya sebagai Guru ke Badan Kepegawaian Negara.

 

Tentu hal ini harus dilakukannya dari awal menjadi sekretaris panwaslu,namun apabila hal ini tidak dilakukan oleh oknum tersebut tentu hal ini sudah melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Maju Pilkada Aceh Selatan, H. Mirwan Daftar Sebagai Calon Bupati Lewat Partai Gerindra

 

Maka untuk itu kita minta Kacabdin Gayo Lues untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap hal ini,disatu sisi Murid sekolah tersebut membutuhkan guru kelas,disatu sisi oknum tersebut juga sebagai sekretaris panwaslu maka pihak Bawaslu provinsi juga harus bisa menjelaskan ini ke publik, terkait dengan rangkap jabatan oknum ASN tersebut.Tegas Purba.(Tim)

Berita Terkait

Pengurus PIRA Dikukuhkan, Pj. Gubernur Aceh Harapkan Jadi Pelopor Persatuan
Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Begini Pilihan Politik Pasangan Muallem – Afdhal Nomor Urut 02.
Penampilan dan Gagasan Muallem Diapresiasi dalam Debat Calon Gubernur
Gerakan Pemuda Kota (GPK) Deklarasikan Dukung Pasangan no urut 1, Calon Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal – Afdhal Khalilullah Mukhlis
Muallem-Dek Fadh Unggul di Debat Perdana, Dek Fadh Center Optimis Menangkan Hati Rakyat Aceh
Nanti Malam Debat Pertama Cagub Aceh, Dek Fadh Center Aceh Sebut Kandidat 02 Sangat Siap
Tarmizi Age Usul Muzakir Manaf Jadi Tokoh Perdamaian Dunia
Kontroversi Paslon Walikota Banda Aceh: Libatkan Aktor LGBT dalam Parodi Video Pilkada

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Berita Terbaru