Banda Aceh | – Merujuk pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa:
a. PNS diberhentikan sementara, apabila:
1) diangkat menjadi pejabat negara;
2) diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
3) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
b. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.
Menanggapi hal tersebut praktisi Hukum,M Purba,SH menambahkan kepada media ini Rabu 13/6/2023,Oknum Guru Yang juga merangkap jabatan (Adhoc ) sebagai Sekretaris Panwaslu kabupaten Gayo Lues tersebut seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai guru kelas di SMA Negeri 1 Kuta Panjang.
Dan yang menjadi pertanyaan kita apakah oknum ini ada mengajukan pemberhentian jabatannya sebagai Guru ke Badan Kepegawaian Negara.
Tentu hal ini harus dilakukannya dari awal menjadi sekretaris panwaslu,namun apabila hal ini tidak dilakukan oleh oknum tersebut tentu hal ini sudah melanggar aturan yang berlaku.
Maka untuk itu kita minta Kacabdin Gayo Lues untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap hal ini,disatu sisi Murid sekolah tersebut membutuhkan guru kelas,disatu sisi oknum tersebut juga sebagai sekretaris panwaslu maka pihak Bawaslu provinsi juga harus bisa menjelaskan ini ke publik, terkait dengan rangkap jabatan oknum ASN tersebut.Tegas Purba.(Tim)