BANTAENG Teropongbarat.Co, – Dalam rangka meningkatkan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) terutama menghadapi tahapan Pemilu serentak tahun 2024, Polres Bantaeng menyelenggarakan Apel Ketua Satuan Keamanan Lingkungan (Kasat Kamling) di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Apel Satkamling dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Bantaeng Jl. Sungai Bialo Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, Rabu (21/6/2023).
Kegiatan tersebut diawali dengan penyerahan piagam pemenang lomba Satkamling tingkat polres Bantaeng. Pemenang satkamling terbaik 1 diraih oleh satkamling Bungun Barua, Kampung Bungun Barua, Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng. Satkamling terbaik 2 diraih oleh satkamling Tino, Kampung Tino, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Satkamling terbaik 3 diraih oleh satkamling Lembang-lembang, Kampung Lembang-lembang, Kalurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara,SH.,SIK.,M.SI saat membacakan amanat serentak Kapolri mengungkapkan bahwa Apel yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Polri untuk mempercepat Revitalisasi Satkamling, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan semangat dan mengoptimalisasikan peran awak satkamling dalam mengemban tugas Kepolisian terbatas guna memelihata Kamtibmas secara Swakarsa”.bebernya.
Untuk itu Polri terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa sebagai upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan, hal ini sejalan dengan Program Transformasi Polri yang Presisi tepatnya pada kebijakan Transformasi Operasional program ke-5 dan kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran aktif pamswakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaan pamswakarsa”. tambahnya
Salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada di bawah pembinaan Polri adalah Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling, Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk, pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, Selain itu, Polri juga telah menerbitkan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa sebagai landasan hukum dan serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan Satkamling. Dengan hadirnya berbagai dasar hukum ini, diharapkan penyelenggaraan Satkamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan semakin maksimal.
Satkamling adalah garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada Kelurahan/Desa. Oleh karena itu, kehadirannya diharapkan mampu menjadi early warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian yang prediktif, Hal ini tentunya menjadi nilai penting kehadiran, Satkamling itu sendiri, karena Awak Satkamling baik Ketua maupun Pelaksananya adalah masyarakat setempat dimana mereka berdomisili. Sehingga masyarakat memiliki peran mandiri yang signifikan dalam menjaga keamanan dan keteraturan lingkungan serta menyelesaikan permasalahan demi kenyamanan bersama”.
“Polri juga akan melaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan para Awak Satkamling melalui pelatihan, antara lain penjagaan dan patroli lingkungan, perbantuan dalam menyelesaikan masalah warga, serta tindakan lain demi keselamatan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan teknis dan taktis operasional di lapangan, sehingga penyelenggaraan Satkamling dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.tutupnya.
Apel Satkamling (Satuan Keamanan Lingkungan) Pengukuhan dan Deklarasi Polisi RW Polres Bantaeng yang dihadiri langsung oleh Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin bersama para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Bantaeng, Para Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Bantaeng. (Opick)