Teropong Barat co/Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kejaksaan Negeri Dairi melaksanakan sosialisasi “Peran Kejaksaan Dalam Pembangunan” di lingkup Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Nusantara, Kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat ini dihadiri langsung oleh Bupati Pakpak Bharat, Franc Benrhard Tumanggor bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Okto Rikardo, SH serta sejumlah undangan lainnya.
Bupati Pakpak Bharat dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah secara terus menerus melakukan percepatan pembangunan disegala sektor baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Namun didalam pelaksanaan pembangunan tersebut selalu memiliki resiko dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuannya seperti terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum. Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut maka diterbitkan instruksi presiden (inpres) nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan proyek strategis. Dalam instruksi tersebut presiden menginstruksikan adanya pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Saya sangat mengapresiasi, menyambut baik serta mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Dairi atas terlaksananya acara ini, semoga dengan adanya acara ini bisa menciptakan sinergitas dan saling percaya antara Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan tidak terganggu hanya karena kekawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan. Sinergitas dan saling percaya diantara kita semua menjadi kunci utama dalam tugas penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi sehingga kedepannya tidak saling mencurigai, ucap bupati.
Dalam paparannya kajari dairi, Okto Rikardo, SH menyampaikan terdapat fungsi lain jaksa khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Fungsi tersebut yakni dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problem yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan melalui pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan.
Amanat kepada kami untuk membantu proses pembangunan ini adalah amanat bapak Jaksa Agung RI dan amanat Menteri Dalam Negeri, dimana dipandang perlunya pendampingan dari Kejaksaan sebagai Pengacara Negara guna meminimalisir terjadinya petensi kesalahan administrasi dan kesalahan yang berujung terjadinya pidana dikemudian hari, maka perlu keterbukaan informasi dari kita semua, guna memudahkan tugas kami sebagai fungsi pendampingan. Kalau kita bekerja dengan baik dan benar tentunya akan kita tuai hasil yg baik, jelas Kajari.
( UMMAT#24 )