KUTACANE – Timbulnya Defisit APBK tahun 2022 Aceh Tenggara mencapai Rp 106 Milyar. Merupakan kegagalan sekretaris daerah (Setda) MHD Ridwan, sebagai ketua tim anggaran pemerintah kabupaten (TAPK) dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
“Sudah sepatutnya jabatan Sekda Aceh Tenggara di Evaluasi karena dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menjadi ketua TAPK Aceh. Dimasa itu pula terjadi pola penganggaran yang tidak memenuhi kaidah – kaidah tata kelola keuangan yang baik dan endingnya menimbulkan defisit riil capai Rp 106 Milyar,” Sebut pengamat kebijakan publik Dr Nasrul Zaman, kepada Media Kamis (22/6).
Dr Nasrul Zaman, juga putra asli Aceh Tenggara kembali menguraikan, Defisit ditimbulkan pada tahun 2022 berdampak terhadap kesulitan Likuiditas Pemda, bahkan Devisit menggangu kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Dijelaskan Defisit keuangan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat defisit riil APBK tahun 2022 mencapai Rp 106,691, 974.243,66. Diantaranya kewajiban bendahara layanan umum daerah (BLUD) tahun 2022 sebesar Rp 36.658.682.808,96.
” Disini kita melihat ada ketidakcermatan TAPK dalam menyusun anggaran pendapatan yang memiliki kepastian penerimaan, begitu juga defisit ini ditimbulkan karena ketidak cermatan anggota DPRK dalam melakukan pembahasan anggaran,” Sebutnya.
Untuk faktor tersebut sudah selayaknya jabatan Sekda Aceh Tenggara diganti. Pergantian tersebut tentunya terhadap kekhawatiran Pemkab Aceh Tenggara terhadap kembali membengkaknya Defisit keuangan di Kabupaten ini.
” Karena saya juga melihat program dijalankan tidak mengacu kepada kesanggupan keuangan daerah. Bahkan kita mencurigai program pemerintah daerah disusun tim TAPK dimana Sekda MHD Ridwan sebagai ketua TIM berdasarkan “kemauan” bukan berdasarkan kemampuan keuangan yang ada akibatnya defisit berjalan terus berlangsung,” sebut Dr Nasrul Zaman lagi.
Seperti diketahui beredarnya surat Elektronik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dijakarta pertanggal 8 Juni 2023. Surat bernomor B -2118 / JP.00.01/06/2023. Perihal rekomendasi hasil Evaluasi Kinerja dan Kompetensi PPT Pratama Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Surat ini ditunjukkan kepada Penjabat. Bupati Aceh Tenggara selaku pejabat pembina kepegawaian. Dalam surat itu disebutkan, MHD. Ridwan SE, MSi jabatan saat ini Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Kerjasama.
Surat ditembuskan 1. Mentri Dalam Negeri, 2. Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 3. Plt Kepala Badan Kepegawaian negara, 4. Pj Gubernur Aceh, 5. Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh.(red)