Subulussalam, teropongbarat.co. Tunjangan Pegawai Negeri Sipil/ ASN diwilayah pemerintah Kota Subulussalam mengeluh, Gaji Ke 13 dan Tunjangan penghasilan Pegawai(TPP) selama tahun 2023 tak kunjung Cair.
Kebutuhan Para pegawai dalam mempersiapkan anak anaknya Sekolah, dan memenuhi kebutuhan sehari- hari keluarganya, terkadang harus meminjam pada tetangganya atau orang orang terdekatnya.
Mirisnya lagi, Walikota Subulussalam dalam pernyataannya saat menyerahkan qurban dari Pemko Subulussalam seolah olah membuat drama TPP, Gaji ke 13 dan realisasi anggaran RUTIN ke SKPK sudah berjalan Mulus tanpa masalah. Nyatanya setelah dikompirmasi sejumlah SKPK tunjangan pegawai, gaji ke 13 dan anggaran rutin tak satupun yang sudah dicairkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sangat kontradiksi dengan pernyataan Walikota Subulussalam saat menyerahkan Qurban dari Pemko tersebut. Apakah karena ketidak tauannya, atau tidak mau tau?
Asisten 1 Sekdako Subulussalam Sairun, S.Ag. M.Pd saat dikompirmasi membenarkan memang Gaji ke 13 belum dapat dicairkan. Namun beliau tidak memberikan jawaban terkait mengenai pembayaran tunjangan pegawai Negeri Sipil secara terperinci dan jelas.
Dengan Enteng Asisten ini menjawab agar ASN sebaiknya tenang AJA dan akan dicairkan Gaji ke 13 dibulan Juli.
“Gaji 13 ASN Juli ini dicairkan tenang saja hanya pergeseran waktu bukan tidak dibayarkan.” kata Sairun, S.Ag Asisten 1 yang dikenal kontraversial ini dengan singkat.
Akibat belum terbayarkan Gaji ke 13 dan TPP, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam menelan PIL PAHIT kekecewaan. Padahal gaji ke 13 tersebut sangat dinantikan, diperlukan untuk kebutuhan mendesak anak sekolah memasuki tahun ajaran baru, dan TPP harusnya mampu tingkatkan kinerja Pegawai” (30/6/2023).
Maka, berdasarkan Undang Undang Pemko Subulussalam bisa mendapat Sanksi berupa Denda. Atas keterlambatan Gaji dan tunjangan ASN yang belum dibayarkan Itu. Tentunya berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP Nomor 36 tahun 2021. Pimpinan yang tidak membayarkan Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri akan mendapat denda perharinya. Bukankah anggaran itu sudah dimasukkan ke anggaran berupa DAU ditambah DAK.
Sejumlah ASN didinas Pendidikan meminta kejelasan Pemerintah daerah apa alasan belum dibayarkan gaji ke 13 dan TPP sedangkan menurutnya beberapa daerah sudah terima gaji 13 nya dan Tunjangan penghasilan Pegawai.
Harusnya Pemangku Jabatan di Negeri ini Tau Diri, untuk membayarkan tunjangan kinerja Pegawainya buah dari kinerja dan Abdinya sebagai Pegawai Negeri Sipil./// AT-red