Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bantaeng Keluarkan Fatwa Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah 

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 18:15 WIB

40927 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG Teropongbarat.Co, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantaeng resmi mengeluarkan fatwa bahwa Tarekat Tajul Al Khalwatiyah sesat dan menyesatkan. Ajarannya dianggap cenderung menyalahi syariat Islam.

Sebelumnya itu, Majelis ulama Indonesia kabupaten Gowa dan Sinjai sama-sama menyatakan bahwa tarekat Tajul Khalwatiyah syekh Yusuf Gowa itu sesat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MUI Kabupaten Bantaeng Dr. Hamzah Izrail, M.A dalam rapat bersama yang dihadiri oleh Sekretaris MUI Bantaeng, Komisi Fatwa dan Komisi Penelitian dan Pengkajian Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bantaeng.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut dilaksanakan di jalan Raya Lanto Lantai (2) dua gedung Muhammadiyah, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 09.45 WITA.

Aliran tarekat yang bermula berkembang selama puluhan tahun ini, menyebarkan ajarannya tak hanya di Gowa, tetapi juga di Sinjai, Selayar, Enrekang dan Bantaeng itu diduga telah menyimpang dari ajaran Islam dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Rapat bersama MUI kabupaten Bantaeng Terkait status hukum Tarekat Tajul Khalwatiyah di Bantaeng

Berdasarkan laporan masyarakat kecamatan Sinoa, awal masuknya aliran tersebut di kabupaten Bantaeng, terkait keberadaan Tarekat Tajul Khalwatiyah di kabupaten Bantaeng, pihak Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bantaeng langsung merespon dengan mengadakan pertemuan dengan beberapa unsur yang terkait.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Bantaeng Ustadz Dr. Gafrawi Kadir melalui Wakil Ketua MUI Bantaeng Dr. Hamzah Izrail,M.A menjelaskan MUI kabupaten Bantaeng sudah lebih dahulu menegur dan meminta agar menyesuaikan ajaran dengan syariat Islam, bahkan memanggil para pengikut Tarekat Tajul Khalwatiyah yang di Bantaeng untuk ikut rapat bersama di kantor Kesbangpol kabupaten Bantaeng.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Langkat Hadir Dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024

“setelah melakukan klarifikasi dan identifikasi ternyata mereka (pengikut Tarekat Tajul Khalwatiyah di bantaeng) dia mengaku bahagian dari Tarekat Tajul Khalwatiyah Gowa),” ucap Hamzah Izrail.

Olehnya itu, ustadz bergelar doktor mengatakan sesuai kesepakatan rapat bersama ini MUI kabupaten Bantaeng telah mengeluarkan fatwa bahwa Tarekat Tajul Khalwatiyah di kabupaten Bantaeng sesaat dan menyesatkan, sambil menunggu keputusan tertulis yang akan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Kodim 1410/Btg dan Polres Bantaeng.

Aliran tarekat ini dipimpin oleh Andi Malakuti atau dikenal dengan sapaan Puang La’lang, mengajarkan tata cara beribadah yang dianggap berbeda dari syariat Islam bahkan Puang La’lang juga mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul. Puang La’lang juga mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun, ungkap Hamzah Izrail.

Dirinya menambahkan, Sesuai dengan laporan masyarakat terutama yang pernah masuk di Tarekat Tajul Khalwatiyah dan sudah keluar, beberapa ajaran yang dianggap menyimpang antara lain, pelaksanaan shalat lima waktu tanpa bacaan surah Al Fatihah (hanya lafaz Allah) disertai ritme gerakan cepat.

Selain itu, ucap Hamzah Izrail, Mereka tidak meyakini Al-Qur’an sebagaimana keyakinan umat Islam pada umumnya. Menurutnya, di dalam Al- Qur’an itu belum ada kebenaran mutlak sehingga ada kitab tertentu yang dia pegang, ini mendasari MUI kabupaten Bantaeng menganggap paham itu sesat kenapa, karena didalam Al Qur’an berbunyi Żālikal-kitābu lā raiba fīh(i), hudal lil-muttaqīn(a) yang Artinya: “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya; (ia merupakan) petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa,” (QS. Al-Baqarah:2).

Baca Juga :  Upgrading Mubaligh, Ketua MUI Bantaeng : Jadilah Mubaligh yang Menyejukkan Hati

Tak sampai disitu, Pimpinan Pondok Pesantren As’adiyah Dapoko ini menuturkan bahwa selain tata cara beribadah yang tidak sesuai syariat Islam dan tidak diyakininya kebenaran Al Qur’an, yang berarti meragukan Al Qur’an aliran ini juga mengeluarkan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang ini diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu untuk mendapatkan kartu Surga itu.

“Modusnya, menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat,” tutup Hamzah Izrail.

Aliran ini telah masuk dan berkembang di kecamatan Sinoa, kabupaten Bantaeng sejak beberapa tahun terakhir dan sudah memiliki puluhan pengikutnya.

Sekretaris MUI Bantaeng Dr Hasanuddin Arsy,M.Pd yang juga pimpinan pondok pesantren Khaerul Ummah menegaskan apa yang menjadi keputusan hari ini itu akan di sampaikan ke pemerintah Kecamatan Sinoa, sehingga itu menjadi pegangan untuk mencegah mereka untuk tidak melakukan kegiatan apa pun yang terkait dengan Tarikan Tajul Khalwatiyah selama belum ada izin tertulis dari pihak pemerintah, pungkasnya. (Opick)

Berita Terkait

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 
Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB