BANTAENG Teropongbarat.Co, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantaeng resmi mengeluarkan fatwa bahwa Tarekat Tajul Al Khalwatiyah sesat dan menyesatkan. Ajarannya dianggap cenderung menyalahi syariat Islam.
Sebelumnya itu, Majelis ulama Indonesia kabupaten Gowa dan Sinjai sama-sama menyatakan bahwa tarekat Tajul Khalwatiyah syekh Yusuf Gowa itu sesat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MUI Kabupaten Bantaeng Dr. Hamzah Izrail, M.A dalam rapat bersama yang dihadiri oleh Sekretaris MUI Bantaeng, Komisi Fatwa dan Komisi Penelitian dan Pengkajian Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bantaeng.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di jalan Raya Lanto Lantai (2) dua gedung Muhammadiyah, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 09.45 WITA.
Aliran tarekat yang bermula berkembang selama puluhan tahun ini, menyebarkan ajarannya tak hanya di Gowa, tetapi juga di Sinjai, Selayar, Enrekang dan Bantaeng itu diduga telah menyimpang dari ajaran Islam dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Berdasarkan laporan masyarakat kecamatan Sinoa, awal masuknya aliran tersebut di kabupaten Bantaeng, terkait keberadaan Tarekat Tajul Khalwatiyah di kabupaten Bantaeng, pihak Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bantaeng langsung merespon dengan mengadakan pertemuan dengan beberapa unsur yang terkait.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Bantaeng Ustadz Dr. Gafrawi Kadir melalui Wakil Ketua MUI Bantaeng Dr. Hamzah Izrail,M.A menjelaskan MUI kabupaten Bantaeng sudah lebih dahulu menegur dan meminta agar menyesuaikan ajaran dengan syariat Islam, bahkan memanggil para pengikut Tarekat Tajul Khalwatiyah yang di Bantaeng untuk ikut rapat bersama di kantor Kesbangpol kabupaten Bantaeng.
“setelah melakukan klarifikasi dan identifikasi ternyata mereka (pengikut Tarekat Tajul Khalwatiyah di bantaeng) dia mengaku bahagian dari Tarekat Tajul Khalwatiyah Gowa),” ucap Hamzah Izrail.
Olehnya itu, ustadz bergelar doktor mengatakan sesuai kesepakatan rapat bersama ini MUI kabupaten Bantaeng telah mengeluarkan fatwa bahwa Tarekat Tajul Khalwatiyah di kabupaten Bantaeng sesaat dan menyesatkan, sambil menunggu keputusan tertulis yang akan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Kodim 1410/Btg dan Polres Bantaeng.
Aliran tarekat ini dipimpin oleh Andi Malakuti atau dikenal dengan sapaan Puang La’lang, mengajarkan tata cara beribadah yang dianggap berbeda dari syariat Islam bahkan Puang La’lang juga mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul. Puang La’lang juga mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun, ungkap Hamzah Izrail.
Dirinya menambahkan, Sesuai dengan laporan masyarakat terutama yang pernah masuk di Tarekat Tajul Khalwatiyah dan sudah keluar, beberapa ajaran yang dianggap menyimpang antara lain, pelaksanaan shalat lima waktu tanpa bacaan surah Al Fatihah (hanya lafaz Allah) disertai ritme gerakan cepat.
Selain itu, ucap Hamzah Izrail, Mereka tidak meyakini Al-Qur’an sebagaimana keyakinan umat Islam pada umumnya. Menurutnya, di dalam Al- Qur’an itu belum ada kebenaran mutlak sehingga ada kitab tertentu yang dia pegang, ini mendasari MUI kabupaten Bantaeng menganggap paham itu sesat kenapa, karena didalam Al Qur’an berbunyi Żālikal-kitābu lā raiba fīh(i), hudal lil-muttaqīn(a) yang Artinya: “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya; (ia merupakan) petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa,” (QS. Al-Baqarah:2).
Tak sampai disitu, Pimpinan Pondok Pesantren As’adiyah Dapoko ini menuturkan bahwa selain tata cara beribadah yang tidak sesuai syariat Islam dan tidak diyakininya kebenaran Al Qur’an, yang berarti meragukan Al Qur’an aliran ini juga mengeluarkan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang ini diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu untuk mendapatkan kartu Surga itu.
“Modusnya, menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat,” tutup Hamzah Izrail.
Aliran ini telah masuk dan berkembang di kecamatan Sinoa, kabupaten Bantaeng sejak beberapa tahun terakhir dan sudah memiliki puluhan pengikutnya.
Sekretaris MUI Bantaeng Dr Hasanuddin Arsy,M.Pd yang juga pimpinan pondok pesantren Khaerul Ummah menegaskan apa yang menjadi keputusan hari ini itu akan di sampaikan ke pemerintah Kecamatan Sinoa, sehingga itu menjadi pegangan untuk mencegah mereka untuk tidak melakukan kegiatan apa pun yang terkait dengan Tarikan Tajul Khalwatiyah selama belum ada izin tertulis dari pihak pemerintah, pungkasnya. (Opick)