Darurat! Nazaruddin mantan bendum Partai Demokrat disurati oleh Dokter Tunggul

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 01:41 WIB

40171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Pada hari Jumat, 7 Juli 2023 dr Tunggul P. Sihombing, MHA melayangkan surat ke mantan bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Berikut isi lengkapnya:

Kepada Yth:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bang Mohammad Nazaruddin Di: Tempat

Dengan Hormat,

Besar Harapan Mas Nazaruddin Bersama Keluarga Selalu Dalam Lindungan Dan Rahmat Tuhan Yanf Maha Esa.

Adapun Surat Ini Saya Buat Melalui Pertolongan Mas Jalal Untuk Menyampaikannya Ke Mas Nazaruddin, Adalah Sbb:

1. Aku Sudah Di Penjara Lebih Dari 9 Tahun Dari Jumlah Hukuman Yang Kuterima 26 Tahun Penjara, Yaitu 24 Tahun Untuk Tipikor Dan 2 Tahun Untuk TPPU + Semua Hartaku Disita. 2. Semua Proses Hukum Yang Ada, Sudah Kujalani Mulai Dari Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi Hingga Peninjauan Kembali Semuanya Menyalahkan Tunggul Pribadi Dan Mengabaikan

Baca Juga :  Ratusan Ribu Insan Pers Siap Turun, Ketua DPI Dra. Kasihhati : Wartawan Jangan Takut !!"

Kesalahan Sobat Mas Nazar Yang Lain.

3. Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada Saat Ini, Seharusnya Bang Tunggul Dapat Lepas Demi Hukum Dan Masalah Perkara Vaksin Flu Burung Dapat Ditutup Kasusnya Dengan Baik.. Adapun Fakta Hukum Kesalahan Nyata Yang Ada Dari Aspek Legal Formil Tanpa Perly Membahas Aspek Materiil (Substansi Hukum), Antara Lain, Berdasarkan Proses Persidangan Putusan Hakim Terutama Rutan / Lapas Kemenkumham RI Yang Menerima Dan Melaksanakan EKSEKUSI.

a. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Waktu Dan Tempat Kejaduan b. Kesalahan Nyata Putusan KASASI Perkara Tipikor Dan Putusan BANDING Perkara TPPU Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti

Baca Juga :  Relawan POS Gibran Dukung Gibran Rakabuming Jadi Ketua Umum Partai Golkar

c. Kesalahan Nyata Putusan PENINJAUAN KEMBALI Perkara Tipikor Tidak Menjawab, Tidak

Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan d. Kesalahan Nyata Rutan / Lapas Yang Menerima / Melaksanakan Eksekusi

Mas Nazaruddin Yang Hebat….

Seluruh Kesalahan Nyata (Butir a, b, c Dan d) Berdasarkan Perundang Undangan Dan Peraturan Maka Bang Tunggul Dapat Seketika Lepas Demi Hukum Dan Kewenangan Untuk Itu Dapat Dilakukan Oleh Ka Lapas Kelas I Cipinang UPT Kemenkumham RI.

Bang Nazar Yang Baik, Bantulah Aku Dan Cukupkanlah Penderitaan Abangmu Ini.

Jakarta 5 Juli 2023

(Bang Tunggul)

Lipsus: JT

Berita Terkait

Ekrafest 2024 – Perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional: Bentuk Penghargaan Terhadap Ekosistem dan Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif di Tanah Air
Cawagub Aceh Dek Fad Silaturrahmi ke Rhoma Irama
Naslindo Sirait : Musik Tradisional Pakpak Dapat Dicintai, Digunakan Dan Dikembangkan Oleh Generasi Muda Pakpak Bharat
Dr. Naslindo Sirait : Ada Sanksi Bahkan Hingga Pemberhentian Jika ASN Tidak Netral Dalam Pilkada
Zulfikar Mendukung Sepenuhnya Ormas Bara JP Menjadi Partai BARA JP
Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024 Wajib Dan Harus Dilaksanakan
Sekjen DPP BaraJP Harap Stanting Pada Tempatnya Yang Mengkelola
Stanting Tidak Akan Terwujud Jika Yang Menangani Bukan Bidangnya.

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:45 WIB

70 Anggota Kelompok Tani,  Sumber Rejo Siap Dukung Zahir & Aslam

Berita Terbaru

GAYO LUES

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:58 WIB