Penanggalan-Subulussalam, teropongbarat co. 17/07/23. Kekisruhan antara masyarakat dan Perusahaan PT Laot Bangko atas Klem Lahan Eks HGU PT Laot Bangko dengan masyarakat, Kepala Mukim Penanggalan Haris Muda Bancin Ingatkan Pemerintah Kampung dan Warganya untuk tetap menahan diri, dan tetap patuh pada peraturan serta undang undang menyikapi persoalan Lahan diluar HGU Laot Bangko yang sedang bermasalah atas tidak menentunya tapal batas lahan HGU yang sebenarnya. Hingga menimbulkan konflik Horizontal dengan Masyarakat dan pemangku adat Wilayah Mukim Penanggalan Kota Subulusalam.
Surat tersebut tertuang dalam Surat Kemukiman Penanggalan dengan nomor :10/VI/KM-PNG/2023 dengan Tembusan Kapolres Subulusalam, Walikota Subulusslam dan Majelis Adat Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wilayah eks HGU PT Laot Bangko yang saat ini diperebutkan sejumlah pihak, setelah dilakukan penelusuran ternyata Lahan Eks PT Laot Bangko yang masih diklem PT laot Bangko bukanlah lahan HGU yang sebenarnya. Hingga membuat aktivis dan sejumlah tokoh masyarakat menyesalkan tindakan oknum PT laot Bangko yang masih mengklenm lahan diluar HGU PT Laot Bangko miliknya.
“Dengan menyikapi itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kami pandang perlu menyurati pemerintah Kampung dan warga di wilayah adat kemukiman kami, agar tidak sempat berbuat anarkis, seraya menunggu rekomendasi dari Walikota Subulussalam ke Gubernur yang menjelaskan secara HUKUM posisi Tapal Batas HGU PT Laot Bangko”
Jelas Haris Muda Bancin Kepala Mukim Kemukiman Penanggalan saat dimintai pendapatnya.///@Anton tin*