Subulussalam, teropongbarat.co. WCS bersama Distanbunkan Pemko Subulussalam adakan Konsultasi Publik dalam agenda “Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutannya (RAD-KSB).” Acara Konsultasi Publik diadakan di ruang rapat Bapedda Kota Subulusslam, kamis 27/07/23.
Acara diawali pembacaan Al Qur’an, pembukaan Konsultasi Publik oleh Kadis Pertanian Kota Subulussalm Rosihan Indra disambut hangat para undangan Dialog Konsultasi Publik itu.
Kegiatan ini merupakan tahapan dalam penyusunan RAD-KSB yg bertujuan untuk membahas draft program dan kegiatan yang akan disusun dalam dokumen RAD KSB, yang ikut dalam kegiatan ini adalah stakeholder yang selama ini berkecimpung dalam sektor perkebunan sawit, seperti Earthworm Foundation, WCS, Apkasindo, KTNA, Musi Mas, Kultiva, yayasan inisiatif berkelanjutan, Disnakertran, Pemberdayaan perempuan, Bappeda, Distanbunkan, BPN dan perusahaan kebun kelapa sawit yang tampak dihadiri PT. LAOT BANGKO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran beberapa Stakeholder ini diharapkan dapat memberikan saran dan gagasannya untuk program dan kegiatan yang akan disusun dalam rencana aksi tersebut.
Termasuk isu- isu penting pengalian potensi masalah, yang dihadapi para pelaku usaha petani, penanganan konflik lahan perkebunan sawit lainnya.
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kota Subulussalam dipenyampaiannya menjelaskan “Dalam penyusunan RAD-KSB ini melibatkan Tenaga Ahli dari lembaga Pusat Riset Sawit dan Kelapa Universitas Syiah Kuala,
Kami dari pemerintah kota Subulussalam berharap dengan tersusunnya dokumen RAD-KSB ini dapat dijadikan dokumen yang dapat menghasilkan support dana dari pusat khususnya dari dirjen perkebunan Republik Indonesia.”Ungkap Rosihan Indra Kadis Pertanian Perkebunan Kota Subulussalam menjelaskan.
Terlihat Isu-isu penting dalam Konsultasi Publik adalah banyaknya luasan Lahan Sawit yang masih berada di Bantaran Sungai. STDP menuju ISPO. Pengelolaan limbah sawit, bagi masyarakat serta Tata kelola perkebunan dan Sengketa.
Konsultasi Publik RAD-KSP Kota Subulussalam penyelesaian pemenuhan izin perhutanan Sosial, ijin pemanfaatan Hutan Tanaman atau perubahan. Legalisasi lahan hasil penanganan sengketa.///Anton Tin.@