Banda Aceh | – DKPP Jadwalkan Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu terhadap salah satu anggota Panwaslih Di Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 4 Agustus 2023 bertempat di Ruang Sidang Panwaslih Banda Aceh.
Hal ini berdasarkan surat panggilan yang dikirimkan kepada pengadu yang diminta menghadiri panggilan sidang sesuai dengan jadwal yang terpantau disitus Website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ditempat terpisah M Purba,SH selaku pengadu dalam perkara tersebut mengatakan kepada media Selasa (1/8/2023).
Saya sangat berterima kasih sekaligus mengucapkan apreasiasi terhadap DKPP,dimana pihak DKPP telah merespon laporan yang kita kirimkan,setelah kita kirimkan pihak DKPP kemudian kembali menyurati pengadu agar melengkapi berkas-berkas dan alat bukti.
Atas kelengkapan berkas dan alat bukti tersebut kita pantau di situs DKPK bahwa Laporan yang kita sampaikan tentang perihal, tentang pelanggaran kode etik dalam penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh salah satu Penyelenggara Pemilu yaitu oknum Panwaslih di kabupaten Gayo Lues.
Ditambah kan kembali oleh Abdullah Tim PKN bahwa adapun tujuan dari adanya laporan ke DKPP ini agar kedepannya para penyelenggara Pemilu di kabupaten Gayo Lues bisa melaksanakan tugasnya dengan semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.harap Abdullah.(red)