Teropong Barat.co – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu di dampingi oleh Sekda Nias Barat Sozisokhi Hia, SH., MM, buka secara resmi pelaksanaan Rapat koordinasi TPPS dan Rembuk Stunting tingkat kabupaten Nias Barat tahun 2023. Tokosa Hall, Selasa, (01/08/2023).
Sekertaris Daerah Kabupaten Nias Barat Sozisokhi Hia, SH.,MM sekaligus sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Nias Barat mengawali sambutannya menyampaikan bahwa yang menjadi landasan atau Dasar Pelaksanaan Rembuk Stunting Kabupaten Nias Barat yaitu Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, Permendes PDTT No. 07 tahun 2021 tentang penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Per-BKKBN No. 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia, Perbup Nias Barat No. 44 tahun 2022 tentang Penurunan Stunting Kabupaten Nias Barat, dan Perbup Nias Barat No. 45 tahun 2022 tentang Peranan Pemerintah Desa Dalam Percepatan Penurunan Stunting. Sekda melanjutkan, bahwa sebagai tujuan atas pelaksanaan Rembuk Stunting Kabupaten Nias Barat, antara lain :
– Untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting di Kabupaten Nias Barat.
– Mendeklarasikan komitmen rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Nias Barat.
– Membangun komitmen lintas sektor dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Nias Barat.
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu pada arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan data survei status gizi Indonesia tahun 2022 oleh Kementerian kesehatan sebanyak 21,6% dari bayi dibawah umur 5 tahun mengalami stunting, Sementara di Kabupaten Nias Barat pada tahun 2021 sebanyak 27,9% sedangkan pada tahun 2022
sebanyak 29,4 % bayai dibawah umur 5 tahun yang menderita stunting. Hal ini merupakan beban bagi Pemerintah Kabupaten Nias Barat karena menyangkut masa depan anak-anak Nias barat.
Masih Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, mengharapkan kepada seluruh tenaga medis, kader posyandu dan yang bekerja pada fungsi-fungsi pelayanan kesehatan supaya berperan aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mensosialisasikan peningkatan kesadaran pemenuhan gizi terhadap anak, merubah pola asuh serta melakukan berbagai langkah yang dirasa perlu, guna mewujudkan generasi baru yang sehat, cerdas dan berkualitas, baik dari segi fisik maupun mental, ujar Bupati Nias Barat.
Sedangkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, Bapak Faigizatulo Halawa, S.Pd.,MM pada salah satu poin materinya yaitu , bahwa dalam kaitan dengan intervensi penurunan stunting terintegrasi, melakukan dua hal yaitu pertama, Menyediakan Regulasi yaitu Peran Desa dalam intervensi penurunan stunting terintegrasi. berupa peraturan baru atau merevisi peraturan yang ada dan dinilai relevan dengan agenda penurunan stunting di kabupaten. (aksi #4) dan hal yang kedua yaitu Melakukan pembinaan bagi desa untuk memastikan efektivitas mobilisasi kader yang berfungsi sebagai kader pembangunan manusia (KPM) yang akan membantu desa dalam memfasilitasi integrasi intervensi penurunan stunting di tingkat desa. (aksi #5).
Lebih lanjut, Kadis PMD memaparkan bahwa Jumlah Desa Lokus Kabupaten Nias Barat pada tahun 2023 ini sebanyak 22 Desa, jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2022 dimana Desa di Kabupaten Nias Barat sebanyak 35 Desa. Dengan demikian terlihat bahwa tahun ke tahun ada perkembangan penurunan Stunting di Kabupaten Nias Barat dan ini terus kita maksimalkan untuk menanganinya dengan melibatkan beberapa pihak dengan berbagai metode dan cara salah satunya yaitu pada Rembuk Stunting Tingkat Desa, sudah terlaksana sebelum MusrenbangDes, Pemilihan dan Pengangkatan KPM disesuaikan dengan Kapasitas Calon KPM, Pembinaan KPM agar menjadi perhatian berbagai pihak dan penganggaran Operasional KPM dan TPPS, Ujar Kadis PMD bapak Faigizatulo Halawa, S.Pd.,MM, sambil melanjutkan materi sajian terkait Rembuk Stunting Kabupaten Nias Barat.
Kegiatan Rembuk Stunting ini turut dihadiri oleh Bupati Nias Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Staf Ahli dan Pimpinan OPD dan Jajaran, Kepala Kemenag Cabang Nias Barat, Camat se-Kab.Nias Barat, Direktur RSP Nias Barat, Tim Percepatan Penurunan Stunting Kab.Nias Barat, Satgas Stunting Kab.Nias Barat, TP PKK dan DWP Kab. Nias Barat, Kepala Puskesmas dan TPG Kab.Nias Barat, Kepala Desa se-Kab.Nias Barat, Ketua IDI Kab.Nias Barat, Ketua IBI Kab.Nias Barat dan KPM Desa Lokus Kabupaten Nias Barat. (BD)