Gubernur Aceh Diminta Evaluasi SK Walikota Subulussalam yang menghunjuk PLT Sekda Mantan Narapidana

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:43 WIB

401,477 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co.03/08/23. Sekda Subulussalam Perlu
di Evaluasi Gubernur Atas Pelantikan Sekda kota Subulussalam.
DPD LP Tipikor Nusantara kota Subulussalam Pinta Penjabat Gubernur Aceh, meninjau Ulang pengangkatan Plt Sekda dari Mantan Narapidana.

Ketua DPD LP Tipikor Nusantara angkat bicara menurutnya Pengankatan Sairun, S.Ag sebagai Sekertaris Daerah Kota Subulussalam. Tanggapannya atas SK Walikota Subulussalam menempatkan Sekertaris Daerah belumlah Pantas. Kajian Akademik dan Integritas Aparatur Negara yang menduduki jabatan Sekda, harusnya benar-benar melalui (Baperjakat) Badan Pengangkatan pertimbangan pejabat, setelah Filtelisasi untuk mendapatkan jabatan PLT Sekda. Bukan asal COMOT.

Jabatan PLT Sekda nantinya Kurang dari satu tahun secara Etik dan moral sudah tidak pantas lagi menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan baik di daerah maupun untuk jabatan fertikal lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)yang telah menjalani hukuman penjara.
Karena tujuan pemerintah daerah mengangkat PLT Sekda adalah yang baik dan bersih untuk melayani rakyat, agar pencapaian sasaran pembangunan tercapai. Apa lagi posisi sepenting seketaris daerah(sekda).”

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Buka Pagelaran Entrepreneur Expo 2024 Bangkitkan Semangat Kewirausahaan

Hasan Gurinci ketua LP Tipikor juga menjelaskan “Dan jika posisi itu diisi mareka sudah pernah menjalani hukuman penjara maka karena jabatan Sekda itu jabatan strategis orang nomor dua setelah Walikota karna jabatan ini harus di isi ASN yang profesional sekaligus memiliki integritas dan berkelakuan baik. Terlihat saat ini yang ada jalannya roda kepemerintahan Kita Subulussalam semakin memburuk sehingga sangat merugikan negara dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Kita berharap Sekertaris daerah Kota Subulussalam ASN/PNS yang benar-benar mempunyai Kuwalitas, Integritas dan berkelakuan baik. Kita minta Gubernur Aceh mengevaluasi SK Walikota Subulussalam” Tegas Pimpinan LP Tipikor Kita Subulussalam

Sebaiknya Walikota Subulussalam memilih Sekda ASN atau PNS yang tidak pernah cacat Moral atau orang yang dinyatakan pernah tersangka atau Terpidana.

Melihat Keputusan Pengadilan Aceh Singkil Nomor.56/pid.B/2011/PN SKL. H.SAIRUN.S.Ag. bin Budi pernah dihukum penjara 7 bulan dengan Pasal 160b KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP
tentang perusakan Kantor Bupati Aceh Singkil.

Baca Juga :  Mini Loka Karya Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Beraroma Tak Sedap

Ketua LP Tipikor Nusantara menduga pengangkatan PLT Sekdako H.Sairun S.Ag harus benar di pertimbangkan lagi demi berjalanya roda kepemerintahan yang bersih dikota Subulussalam Aceh.

“Apakah orang seperti ini yang menjadi panutan para (PNS)
menjadi penjabat tertinggi di kalangan pemerintahan. PNS elok nya orang yang benar- benar bisa atau membidangi /menguasai jabatannya, tidak lah dari guru biasa langsung jadi Kadis Pendidikan /asisten 1/lompat jadi seketaris daerah (sekda). Sementara jabatan Sekda itu harus memenuhi sarat( 14) Item bukanlah asal tunjuk. Dengan alasan mengisi kekosongan.

“Kami dari lembaga LP Tipikor Nusantara meminta kepada Bapak Presiden republik Indonesia, Mendagri dan Penjabat Gubernur Aceh untuk menindak tegas bagi pemerintah daerah yang BERMAIN didalam meletakan jabatan seseorang secara sewena mena bukan dari Baperjakat yang SAH. Demi mencapai Indonesia yang bersih, transparan dan akuntabel.”Ungkapnya ///* incib*

Berita Terkait

Doa Restu “Peberkatken” Keluarga Besar Saudara “Bintang-Faisal” Buat Sahabat Semua Suku
Mitra Usaha Sawit H. Affan Alfian Bintang, Sepakat Menangkan Paslon Bintang-Faisa
Komunitas Masyarakat Aceh Tenggara Bersatupadu Menangkan Bintang-Faisal
YARA Gugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan Aceh Singkil
Kadis Perindagkop Kota Subulussalam: PLN Diharapkan Permudah tarif bisnis Untuk UKM
Progres Rehab Gedung SMP Negeri 1 Subulussalam, Jadi Prioritas Kunjungan PJ Walikota Subulussalam
Menyikapi Berita Tentang pengaduan DKPP : Kuasa Hukum BISA, jangan lakukakan pembodohan publik, mari bertarung sehat
ULP PLN Subulussalam Melalui Program Light Up The Dream, Bantu Keluarga Kurang Mampu

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:58 WIB