Kutacane – Bupati Lumbung Informasi Rakyat LIRA Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk menangkap mafia APBK Aceh Tenggara.
“Kita menduga APBK Aceh Tenggara menjadi mainan, bukti tanda tangan pejabat berkompeten terkesan asli tapi palsu (Aspal).
KOMITMEN BERSAMA BUPATI ACEH TENGGARA DAN PIMPINAN DPRK ACEH TENGGARA
Nomor : 700/18/2023
Nomor : 14/V/DPRK/2023
Pada hari ini Kamis tanggal Empat bulan Empat tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga,Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Drs, Syakir, M.Si
Pj Bupati Aceh Tenggara.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang beralamat di jalan Iskandar Muda Nomor 4 Kutacane selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si, Ketua DPRK Aceh Tenggara.
Jamudin Selian, Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara.
Maruan Hanafi, SE, Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara yang beralamat di jalan Jenderal Ahmad Yani selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan bahwa :
- Pihak PERTAMA dan KEDUA berkomitmen bersama dalam menyusun APBK Aceh Tenggara akan memperhatikan pedoman penyusunan APBK terkait batas maksimal defisit APBK dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam penetapan APBK;
Pihak PERTAMA dan KEDUA berkomitmen bersama menganggarkan merealisasikan pembayaran utang belanja Tahun Anggaran 2022 melalui APBK Aceh Tenggara sebesar Rp 88.028.260.047,96;
Pihak PERTAMA dan KEDUA berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti dan mengalokasikan kas yang dibatasi penggunaannya Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 18.663.714.195,70;
Komitmen bersama ini adalah kesepakatan kedua belah pihak dibuat dengan penuh rasa tanggungjawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar efektif dan efisien.
Demikian komitmen bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 untuk dapat dilaksanakan.
Kutacane, 4 Mei 2023
Bupati Aceh Tenggara, Drs, Syakir, M.Si. Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si. Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Jamudin Selian. Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Maruan Hanafi, SE yang masing-masing ditandatangani.
Menanggapi informasi melalui media sosial diatas ini melalui joernalinakor.com, LIRA menyarankan sebaiknya Pj Bupati Aceh Tenggara Menyurati KPK Untuk Hadir Ke Aceh Tenggara Menelisik Defisit Rp.106,6 Milyar Serta Rp.21 Milyar ADD 2017 – 2018 Yang Tidak Dibayarkan Kepada 385 Desa Yang Tersebar Di Aceh Tenggara .
Jika Tanda Tangan dipalsukan kenapa Pihak Yang Dirugikan Tidak Melapor Kepada APH. Ini penting KPK perlu turun ke Aceh. Saya tantang KPK untuk turun dan berani menangkap oknum -oknum pejabat yang bermain di APBK. Kalau tak mampu menangkap pejabat di Aceh Tenggara sebaiknya mundur dari KPK aja,” pinta M Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara.
Menurut dia, beredarnya surat komitmen bersama Pemkab Aceh Tenggara yang ditanda tangani Pj Bupati Aceh Tenggara dengan pimpinan DPRK Aceh Tenggara, ini harus ditelusuri keabsahan nya. Jika Memang Surat Tersebut Rill Atau Tidak Ada Pemalsuan Tanda Tangan Artinya Memang Surat Komitmen Bersama , Mohon Jelaskan Kepada Publik , Dimaksud Komitmen Bersama Tentang Apa Dan Bagaimana .
Menurut Kami Sebaiknya Pj Bupati Aceh Tenggara Menyurati KPK Untuk Hadir Ke Aceh Tenggara Menelisik Defisit Rp.106,6 Milyar Serta Rp.21 Milyar ADD Sumber APBK Tahun 2017 – 2018 Yang Tidak Dibayarkan Kepada 385 Desa Yang Tersebar Di Aceh Tenggara .()*