Teropong Barat.co — Nias Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Sozisokhi Hia, SH.,MM membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Nias Barat, Rabu (09/08/2023) di Gedung Aekhula Kab.Nias Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat sebelum membuka Kegiatan Rapat Koordinasi menyampaikan beberapa hal seputaran Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Nias Barat Tahun 2023, antara lain bahwa sebagai Landasan hukum soal stunting adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia.
Sekretaris Daerah melanjutkan bahwa Pemerintah Daerah akan mendukung dengan sepenuhnya langkah-langkah yang ditempuh oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Nias Barat, dengan melibatkan beberapa pihak baik lingkup Pemerintah Daerah maupun hingga sampai ke Desa, mengingat Stunting ini sangat berpengaruh pada pertumbuhan anak-anak di Nias Barat, sambil membuka kegiatan secara resmi yang diawali dengan :
Nias Barat ! Hasambua
Hasambua ! Nias Barat
Nias Barat ! Soguna bazato
Soguna bazato ! Tohugo
Immanuel Aldinius Larosa, SKM selaku Technical Assistant Satgas PPS BKKBN Sumatera Utara pada materinya menyampaikan bahwa Mekanisme dan Tata Kerja Percepatan Penurunan Stunting dimana Pengorganisasian Pelaksanaan Penurunan Stunting dilakukan melalui beberapa hal yaitu TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting), dan Satuan Tugas (Satgas PPS). TPPS sendiri bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting. Sedang PPS bertugas untuk melakukan dukungan teknis kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
Sementara itu, Dinas Kesehatan menyampaikan pada materinya bahwa Kondisi Stunting di Kabupaten Nias Barat, misalnya tentang Pendek Stunting yaitu Kondisi ini dimana pertumbuhan anak yang mengakibatkan kegagalan dalam mencapai tinggi badan yang normal dan sesuai usia anak, terutama Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK), ibu hamil (270 hari) sampai anak usia 2 tahun (730 Hari), Sehingga tinggi badannya dibanding usianya terliha Lebih Pendek dari Sebayanya, Indikator Penilaian Stunting TB/U, Ujar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, Faigizatulo Halawa, S.Pd.,MM menyampaikan hal anggaran dana Stunting yang dibebankan pada anggaran Desa. Kadis menyampaikan bahwa sejauh ini rata-rata Desa sudah menganggarkan di APBDes dengan nominal yang berbeda-beda misalnya ada Desa yang menganggarkan 10 Juta, ada juga Desa yang menganggarkan hingga sampai 100 Juta, bahkan lebih. Dinas PMD masih belum memahami sepenuhnya standar anggaran ini, namun sekalipun demikian kami mencoba nanti membahas bersama baik kami dari Dinas PMD, Tenaga Pendamping Desa, Dinas Kesehatan dan beberapa OPD yang terlibat dalam penanganan percepatan penurunan Stuntig Kabupaten Nias Barat, dengan tujuan nantinya terdapat standar anggaran di masing-masing Desa, sehingga anggaran Desa tidak dihambur-hamburkan begitu saja namun tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan terkait penanganan Stunting di Kabupaten Nias Barat. Ujar Kadis PMD
Selanjutnya diskusi materi yang dikoordinir oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat oleh bapak Sabahati Gulo, S.Sos dan dilanjutkan dengan tanya jawab dari peserta terkait Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Nias Barat Tahun 2023.
Rapat Koordinasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, Assistant Satgas PPS BKKBN Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD, Camat se Kabupaten Nias Barat, seluruh Kepala Puskesmas Kabupaten Nias Barat, Kepala Desa, Kader di Desa, dan seluruh undangan lainnya. (BD)