Pedagang Keluhkan Mahalnya Biaya Sewa Los di Pasar Lebak Ketapang Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 13 Agustus 2023 - 15:32 WIB

40325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang – Teropongbarat.co,- Para pedagang di Pasar Lebak Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,Madura, mengeluhkan tentang mahalnya harga sewa los dan biaya perpanjangan SK hak pakai bangunan los yang harus dibayar kepada pemerintah.

Seperti yang diungkapkan salah seorang pedagang berinisial (R), ia menuturkan baru-baru ini pihak pengelola Pasar mengumumkan bahwa bagi semua pedagang yang menempati bangunan los diwajibkan memperbaharui surat keterangan (SK) hak pakai los. Biaya untuk perpanjangan SK tersebut bervariasi tergantung dengan ukuran atau los.

Biaya perpanjangan SK hak pakai bangunan los Rp 150-200 ribu permeter persegi. Pedagang yang tidak melakukan perpanjangan SK tersebut harus siap menerima konsekuensi jika sewaktu-waktu lapak dagangannya disegel oleh pemerintah.

“Kalau SK nya tidak diperpanjang maka los yang ditempati terancam disegel,” ungkap R kepada wartawan, Minggu (13/8/2023).

Menurutnya, biaya perpanjangan SK los terlalu mahal dan belum tentu semua pedagang sanggup untuk membayarnya. Sebab, selain harus membayar biaya perpanjangan SK mereka juga masih dibebankan dengan biaya sewa los Rp 800 ribu per tahun. Belum lagi dengan uang karcis dan biaya listrik untuk penerangan los.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan kepada pedagang misalnya dengan cara dicicil. “Daya beli masyarakat menurun dampaknya omset penjualan ikut menurun,” katanya.

Baca Juga :  MIN 4 Langkat Adakan Bimtek Kurikulum Merdeka Tahun 2024

Sementara itu, Kepala Pasar Lebak Ketapang Hamdan saat dikonfirmasi menjelaskan, biaya untuk perpanjangan SK los Rp 200 ribu per meter persegi. Misal ukuran kiosnya itu 2×3 maka 200 ribu dikalikan 6 jumlahnya Rp 1,2 juta. Sementara untuk sewa Rp 800 ribu per tahun.

“Biaya perpanjangan SK dan sewa los sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau untuk pedagang yang telat atau nunggak sewa itu dikenakan denda,” kata Hamdan.

Pihaknya mengakui bahwa selama ini sosialisasi terkait dengan besaran biaya sewa dan perpanjangan SK los kurang maksimal. Sehingga, banyak pedagang tidak paham dan masih berpatokan pada peraturan yang lama.(AR Red).

Berita Terkait

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 
Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB