Sampang – Teropongbarat.co,- Para pedagang di Pasar Lebak Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,Madura, mengeluhkan tentang mahalnya harga sewa los dan biaya perpanjangan SK hak pakai bangunan los yang harus dibayar kepada pemerintah.
Seperti yang diungkapkan salah seorang pedagang berinisial (R), ia menuturkan baru-baru ini pihak pengelola Pasar mengumumkan bahwa bagi semua pedagang yang menempati bangunan los diwajibkan memperbaharui surat keterangan (SK) hak pakai los. Biaya untuk perpanjangan SK tersebut bervariasi tergantung dengan ukuran atau los.
Biaya perpanjangan SK hak pakai bangunan los Rp 150-200 ribu permeter persegi. Pedagang yang tidak melakukan perpanjangan SK tersebut harus siap menerima konsekuensi jika sewaktu-waktu lapak dagangannya disegel oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau SK nya tidak diperpanjang maka los yang ditempati terancam disegel,” ungkap R kepada wartawan, Minggu (13/8/2023).
Menurutnya, biaya perpanjangan SK los terlalu mahal dan belum tentu semua pedagang sanggup untuk membayarnya. Sebab, selain harus membayar biaya perpanjangan SK mereka juga masih dibebankan dengan biaya sewa los Rp 800 ribu per tahun. Belum lagi dengan uang karcis dan biaya listrik untuk penerangan los.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan kepada pedagang misalnya dengan cara dicicil. “Daya beli masyarakat menurun dampaknya omset penjualan ikut menurun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pasar Lebak Ketapang Hamdan saat dikonfirmasi menjelaskan, biaya untuk perpanjangan SK los Rp 200 ribu per meter persegi. Misal ukuran kiosnya itu 2×3 maka 200 ribu dikalikan 6 jumlahnya Rp 1,2 juta. Sementara untuk sewa Rp 800 ribu per tahun.
“Biaya perpanjangan SK dan sewa los sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau untuk pedagang yang telat atau nunggak sewa itu dikenakan denda,” kata Hamdan.
Pihaknya mengakui bahwa selama ini sosialisasi terkait dengan besaran biaya sewa dan perpanjangan SK los kurang maksimal. Sehingga, banyak pedagang tidak paham dan masih berpatokan pada peraturan yang lama.(AR Red).