Air PDAM Surabaya Tidak Layak Konsumsi, Digugat Warga Ke Pengadilan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2023 - 21:38 WIB

40814 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya _ Teropongbarat.co,- Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, harus berurusan dengan Pengadilan Negeri.

Lantaran kualitas air yang didistribusikan tidak layak konsumsi atau tidak kunjung dapat dinikmati sebagai Air Minum, yang berakhir gugatan dari salah satu warga Surabaya bernama Mochtar Hartadi.

Sebab penggugat mengajukan gugatan terhadap PDAM Surabaya karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan Mohtar Hartadi atau Emhar sapaan akrabnya menggugat bahwa selama ini PDAM Surabaya dinilai acuh terhadap kualitas air yang mengakibatkan dirinya membeli Air Mineral Kemasan Galon untuk dikonsumsi sebagai Air Minum.

Baca Juga :  Kapolda Buka Peningkatan Kemampuan Pengarusutamaan Gender

“Kami lelah dan muak dengan alasan PDAM terkait penyedian Air Minum yang layak konsumi. Padahal kami bayar retribusi PDAM itu untuk kebutuhan Air Minum, bukan air untuk Mandi,Cuci, dan Kakus,” Kata pria yang akrab disapa Emhar kepada awak media.(senin,14/8).

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 815/Pdt.G/2023/PN.Sby;

Hal itu juga disampaikan salah satu kuasa hukum penggugat,Andi Mulya, menyampaikan bahwa gugatan klien-nya tersebut diajukan karena Tergugat (PDAM Surabaya,red) dianggap telah melanggar ketentuan UU Perlindungan konsumen jo Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Air Minum Daerah.

Baca Juga :  Camat Ketapang Hadiri Pemberangkatan Jamaah Umroh PT. At Taubah Duta Wisata Sampang

“Selama ini klien kami tidak dapat memanfaatkan Air yang didistribukan oleh Tergugat sebagai Air Minum, dan selama ini pula Tergugat tidak ada usaha memperbaikinya serta tidak memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada Penggugat atas perbuatannya tersebut,”pungkas Andi melalui telepon selulernya.(AR Red)

Berita Terkait

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam
Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar
Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  
Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan
Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli
6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam
Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin
Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Berita Terbaru