Banda Aceh | Tim Pemantau keuangan Negara Kabupaten Gayo Lues Abdullah menyoroti, Dinas Pendidikan Aceh diduga Lakukan Pembiaran Terhadap salah satu guru mata pelajaran Di SMAN 1 Kuta panjang untuk tetap diperbantukan pada Panwaslih Kabupaten Gayo Lues.
Dijelaskan Abdullah,kepada media Selasa (15/8/2023),dengan adanya pembiaran ini sangat bertentangan dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ,dan juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2017 Tentang Guru, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 dalam peraturan pemerintah ini ,bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar , membimbing mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan Formal, pendidikan dasar ,dan pendidikan Menengah.
Jika merujuk ke pasal 1 dalam peraturan pemerintah ini tentu Guru adalah guru bukan tenaga profesional yang bisa sesuka hatinya bisa diperbantukan disuatu instansi diluar dari tupoksi yang sebenarnya sebagai Fungsional Guru yang bukan pejabat struktural.
Bisa saja oknum Guru tersebut menjadi pejabat struktural ditempat tugas yang lain tetapi harus melepaskan tugas pokoknya sebagai tenaga pendidik.
Dengan adanya pembiaran ini maka kita menganggap bahwa Kepala Cabang dinas pendidikan Gayo Lues dan Dinas Pendidikan Aceh telah mempermainkan undang-undang yang berlaku di negara kita ini.
Dan terkait dengan hal ini ,maka para pihak akan kita laporkan kepada KSAN dan BKN agar atasan guru terkait bisa ditindak sesuai dengan kode etik yang berlaku bagi ASN,tegas Abdullah.
Terpisah Basri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gayo Lues, mengatakan via WhatsApp sudah melakukan proses penarikan agar Guru ini ditarik kembali ke sekolah.(tim)