Ini Alasanya, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ketapang Timur Sampang Dipulangkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023 - 18:34 WIB

40474 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang – Teropongbarat.co,- Sempat ramai pemberitaan di beberapa Media Online terkait dipulangkannya Terdakwa kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang,Madura,Jawa Timur, beberapa hari yang lalu.

Diketahui terdakwa bernama Matdeh yang melakukan pembunuhan terhadap Mohammad Razek (34) pada (6/6/2023), yang kemudian jazadnya dikubur di atas bukit Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dimana Pria berusia (73) tahun tersebut posisinya masih berstatus tahanan titipan di Rutan Klas IIB Sampang, karena masih dalam proses persidangan. Alasannya Matdeh (terdakwa) dipulangkan karena mengalami sakit saat berada di Rutan Klas IIB Sampang. Sehingga, dengan kondisinya itu, Pria lansia itu dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn, akan tetapi setelah memperoleh perawatan dia (Matdeh_red) dipulangkan ke kediamannya.

Dan itu dibenarkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman, atas tahanan dengan status titipan dari Kejari Sampang, sementara pada tanggal 13 Agustus 2023 kemarin, terdakwa dilarikan ke RSUD dikarenakan sakit.

“Itupun sudah saran dari dokter Rutan, dilihat kondisinya dinilai parah dan Saat itu juga sama saya di buatkan surat serah terima, berarti itu sudah lepas dari rutan dan menjadi wewenang Kejari Sampang,” Ucapnya. Senin (21/8/2023)

Hal senada di ungkapan Achmad Wahyudi selaku Kasi Intel, yang membenarkan atas dipulangkannya terdakwa kerena kondisinya yang sedang sakit, tetapi pemulangan tersebut hanya bersifat sementara setelah kondisinya sudah membaik terdakwa akan dijemput kembali untuk menjalankan proses sidang.

Baca Juga :  Sijago Merah Lalap SPBU Oyon di Kota Subulussalam

“Berdasarkan pasal 44 KUHP bahwa orang sakit belum bisa dilakukan proses sidang, begitupun juga kita memegang HAM, untuk masa penahanan sekarang ranah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang jadi bukan Kejaksaan,” ujarnya.

Achmad Wahyudi juga menjelaskan bahwa untuk saat ini status terdakwa sudah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sampang, sebab pada tanggal 15 Agustus 2023, Kejari Sampang telah melakukan pelimpahan.

Kemudian, pada tanggal 16 Agustus 2023, pihak keluarga mengirim surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan, karena terdakwa berdasarkan hasil Lab RSUD mengalami pemecahan pembuluh darah.

“Waktu itu majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan mengeluarkan penetapan untuk dilakukan pembantaran penahanan terhadap Terdakwa sebagai perawatan kesehatan,” jelasnya.(AR Red).

Berita Terkait

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam
Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar
Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  
Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan
Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli
6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam
Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin
Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:58 WIB