Singkil, teropongbarat.co.21/08/23. M.Nasir, SH.I Ketua Komisi Independen Pemilu Kabupaten Aceh Singkil diduga bermasalah terkait rangkap Jabatan, hingga tak dapat menerima Gaji/ pendapatan lainnya sebagai Komisioner KIP Aceh Singkil.
Menurut Sekretariat KIP Aceh Singkil Wira Surya Santika kepada Jurnalis terkait atas belum dibayarkan GAJI kepada ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil M NASIR SH.I,
“itu karena belum adanya diserahkan ke Sekretariat KIP Aceh Singkil surat keterangan pemberhentian sementara /cuti dari Jabatannya sebagai ASN.
Dan belum diserahkan ke sekretariat KIP Aceh Singkil SURAT keterangan penghentian pembayaran gaji dari instansi ASAL tempat M NASIR SH.I bekerja.”
“Makanya kami belum mengajukan amprahan untuk gaji beliau di KIP Aceh Singkil” Kata Wira Surya Santika Kesekertariatan KIP Aceh Singkil menjelaskan.
“Kalau untuk komisioner yang 4 (empat) orang lainnya sudah kita proses agar di berikan gajinya” tambah sekretaris KIP yang sering di sapa Wira.
Dari informasi yang dihimpun Oknum ketua KIP Aceh Singkil belum memiliki ijin pemberhentian sementara/Cuti dari pejabat berwenang yaitu Penjabat Bupati Aceh Singkil, baik Penjabat Bupati Singkil Marthunis sebelumnya maupun Penjabat Bupati Aceh Singkil saat ini Drs. Azmi.
lembaga Diklat anugerah Indonesia NURMADI LIE Kepada awak media menjelaskan, lebih baik ketua KIP di ganti atau di lanjutkan ke nomor peserta pendaftar yang lolos seleksi pada waktu itu. Daripada dipertahankan tapi tidak statusnya tidak jelas.
apakah sdr M Nasir SH.I mampu bertahan tanpa gaji bekerja sosial sampai waktu habis masa periode KIP tahun 2028.
“Dan kita minta kepada saudara M NASIR SHI segera kembali bekerja di instansi awal yaitu Dinas Syariat Islam kabupaten Aceh Singkil.”
Dalam ketidak pastian STATUS ketua KIP di Aceh Singkil terlihat tak tuntas, salah seorang warga kabupaten Aceh Singkil tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu, mengajukan GUGATAN ke DKPP Pusat (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan pelanggaran KODE ETIK oleh ketua KIP Aceh Singkil.
Gugatan ini sebagaimana Surat dengan nomor 01-16/SET-02/2023
Pada hari rabu 16 Agustus 2023 yang langsung diterima oleh Leon filman dikantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta dengan SUBSTANSI SURAT atas dugaan pelanggaran kode etik bagi Komisioner KIP.
Kekuatan profesional Non Pemerintah dan lembaga masyarakat Aceh Singkil menunggu dan meminta ketegasan Pemerintah daerah Aceh Singkil untuk menjelaskan terkait STATUS Ketua KIP yang tersandung dilema ini.
Dari informasi yang dihimpun Penjabat Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP Tidak akan menandatangani surat pemberhentian sementara, dengan alasan, karena sdr M NASIR SHI dilantik 18 Juli 2023,
“sedangkan saya dilantik tanggal 21 Juli 2023. Jadi tidak mungkin saya yang teken surat itu, seharusnya saudara M NASIR SHI sudah mengantongi surat pemberhentian sementara dari ASN (Aparatur Sipil Negara) sebelum dilantik menjadi Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil.” Jelas Drs. Azmi.MAP. sebagaimana pemberitaan sebelumnya.///Anton Red.