BANTAENG TEROPONG BARAT.CO, – Bupati Bantaeng Ilham Azikin melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI dengan Pemerintah Daerah di Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
Penandatanganan kerja sama ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Selain Kabupaten Bantaeng, acara ini juga di hadiri oleh 5 Pemerintah Provinsi dan 113 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantaeng Muh Awaluddin Ramli mengatakan, maksud dan tujuan perjanjian kerja sama itu dalam rangkanl tukar menukar data subyek dan wajib pajak dan peningkatan kapasitas pajak, serta menetapkan target dan sasaran wajib pajak secara bersama-sama.
“Antara lain, pajak hotel, restoran, pajak tempat hiburan dan pajak lainnya yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata dia.
Dia mengatakan, di daerah ada subyek pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat sekaligus dipungut juga oleh pemerintah daerah. Sehingga dari kerja sama tersebut dimungkinkan untuk pemungutan pajak secara bersama-sama dengan DJP di daerah.
“Kemudian, pengawasan penerima pajak juga dikerjasamakan dan peningkatan kapasitas pajak. Contoh, pajak restoran dan hotel yang ada di Bantaeng datanya belum tentu sama antara DJP dan Pemda Bantaeng. Itu baru dari sisi jumlah, belum lagi dari sisi omzet,” kata dia.
Pajak daerah yang masuk ke PAD dipungut per transaksi sebesar 10 persen, sedangkan pajak yang dipungut oleh pusat adalah akumulasi keuntungan setiap bulannya atau tahunnya.
“Kalau berbeda data omzet yang dilaporkan ke pemerintah pusat melalui DJP dan pemerintah daerah maka inilah gunanya kerjasama. Akan ada satu data yang sama. Dari hasil penelusuran DJP dan Deputi Pencegahan KPK sudah mengevaluasi, hampir semua daerah yang telah melakukan kerja sama dengan DJP dan DJPK mengalami kenaikan PAD. Karena sudah sama data-data pajak yang dipungut dengan obyek yang berbeda. Kalau pusat memungut pajak penghasilan kalau daerah memungut pajak per transaksi 10 persen. Jadi masing-masing ada wilayah pemungutan pajak dan pengusaha hotel ataupun restoran itu tidak bisa berbohong laporan pajaknya ke daerah,” kata dia.
Dengan optimalnya penerimaan pajak pusat di Bantaeng maka dampaknya akan menambah dana bagi hasil di Kabupaten Bantaeng. Semakin banyak pajak pusat yang dipungut di Bantaeng, berdampak pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kabupaten Bantaeng juga akan bertambah.
“Banyak dampak positif dari kerja sama yang dilakukan bapak Bupati Bantaeng Ilham Azikin dengan DJP dan DJPK. Pertama informasi subyek pajak di daerah kita bisa dapat dari DJP dan kedua DBH akan meningkat dengan besarnya realisasi pajak pusat di Bantaeng dengan kerja sama kesamaan data,” kata dia. (Opick)