Banda Aceh | – Akibat Timbulnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 diduga rawan disalahgunakan.
Hal ini berdasarkan investigasi Tim LIRA (LUMBUNG INFORMASI RAKYAT) Kabupaten Gayo Lues,dimana berdasarkan data yang diperoleh dari Situs LPSE kebanyakan kegiatan dana PMK tersebut dikelola oleh dinas tertentu,dan diduga kuat dana PMK tersebut kebanyakan digunakan untuk Pokok Pikiran,Sebut M Purba,SH kepada media ini Rabu (23/8/2023).
Purba juga menambahkan Berdasarkan temuan tersebut diatas kiranya Penegak hukum bisa mengawasi penggunaan Dana penyesuaian PMK ini secara maksimal apabila ada indikasi penyimpangan bisa langsung ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ditambahkannya kembali bahwa timnya tidak segan-segan melaporkan kepada penegak hukum, seperti KPK, Kejagung dan Mabes Polri apabila ada kecurangan dalam pengelolaan Anggaran di kabupaten Gayo Lues,tegas Purba.(TIM)