Banda Aceh|- Abdullah Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Wilayah Aceh mengatakan pihaknya telah melaporkan Sekretaris Daerah Aceh ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelaporan ini terkait adanya dugaan pelanggaran sistem merit,Sebutnya kepada media,Kamis (24/8/2023).
Sebelumnya diketahui Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah melantik Bustami Hamzah sebagai Sekretaris Daerah Aceh, pelantikan ini dilakukan pada tanggal 8 September 2022 di Anjong Mon Mata, kompleks Meuligoe Gubernur Aceh.
Bahwa dalam proses pengangkatan Bustami Hamzah sebagai sekretaris daerah aceh diduga tidak sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2009 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH DAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA DI ACEH.
Sebagaimana yang tertuang pada BAB III pada petaturan tetsebut Tentanag TATA CARA PENGANGKATAN Sekretaris Daerah Aceh Pasal 5 ayat:
(1) Gubernur dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh melalui media massa.
(2) Pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendaftaran sebagai calon Sekretaris Daerah Aceh yang diajukan kepada Gubernur melalui Baperjakat; dan
b. penjaringan calon Sekretaris Daerah Aceh yang dilakukan oleh Baperjakat.
(3) Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur.
Yang mana dalam prosesnya diduga tanpa melalui tahapan yang tercantum dalam peraturan tersebut, oleh karenanya kita melaporkan dugaan pelanggaran sistem merit tersebut kepada KASN untuk diperoses sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun penganduannya tercatat dengan nomor 00075-082023.
Selain itu juga, Karena Bustami dilantik menjadi Sekda Provinsi Aceh yang SK nya dikeluarkan oleh Presiden melalui Mensesneg maka dengan ini kami meminta supaya surat keputusan tersebut dengan sesegera mungkin untuk ditinjau ulang kembali, atau Bustami selaku Sekda Aceh dapat meletakkan jabatan dan mundur dari jabatannya sebagai sekda provinsi Aceh, sebab hal ini berpotensi dapat mengganggu konsentrasi Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan sangat memungkinkan berefek kepada SKPA lainnya maupun dilingkungan Pemerintah Aceh.(Tim)