BANTAENG TEROPONG BARAT. CO, – Polres Bantaeng Polda Sulsel berhasil mengamankan dan mengungkap pelaku Pengancaman yang viral di Media Sosial pada hari Minggu 3 September 2023.
Pelaku yang diamankan Polisi Setelah kejadiannya viral di media sosial itu berinisial R (50) warga Desa Kaloling melarikan diri dari rumahnya, namun kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim.
Tanpa perlawanan, Tim Resmob yang dipimpin oleh Aipda Sabil mengamankan Lel. R (50 ) di Kp. Ra’ra Kel. Banyorang Kec. Tompobulu Kab Bantaeng sekitar pukul 19.00 wita bersama barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis Badik dan saat ini sudah berada di Polres Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Pandu Harikusuma S.Tr.k menyampaikan bahwa setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan, Tim mendapatkan Informasi bahwa setelah kejadian Pelaku Pengancaman meninggalkan kampung dan bersembunyi di rumah Keluarganya di Kp. Rara’ Banyorang.
Lebih lanjut Iptu Pandu menjelaskan bahwa dari hasil Interogasi awal Pelaku menyampaikan bahwa dirinya melakukan pengancaman karena tersinggung ada yang lewat di depannya sambil gas motor berulang ulang.
“Ada lewati ka pak sambil gas gas motor di depan ku dan saya dalam keadaan sadar melakukan pengancaman,” jelasnya Lel. R kepada Penyidik saat dilakukan Interogasi.
Sementara itu Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.I.K, M.Si membenarkan telah mengamankan Lel. R ( 50 ) Pelaku Pengancaman yang terjadi di Kp. Langiria Desa Kaloling Kec. Gantarangkeke Kab Bantaeng bersama Barang bukti di Polres Bantaeng.
Saat ini pelaku Lel R bersama Barang bukti sudah diamankan oleh Tim Resmob polres Bantaeng dan selanjutnya dilakukan Proses Hukum, jelas Akbp Andi. (Opick)