Tanah Karo , Teropong Barat ;04/09/2023 | Beberapa Oknum Sebagai Perwakilan Warga Desa Batu Mamak, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo,mendatangi Kantor Inspektorat,Kab Karo.Senin 04/09/2023,siang, untuk menyampaikan langsung surat laporan dugaan korupsi Kepala Desanya,jimmy Ginting,laporan diterima oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Romes Surbakti,di ruangan inspektorat kab karo.
Kepada Romes Surbakti, masyarakat menyampaikan Surat Laporan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Batu Mamak, dan surat tersebut langsung diperiksa oleh Staff Irbansus,Supaya sesuai dengan Standard Operating Prosedur (SOP) agar dapat diterima dan ditindak lanjuti oleh Inspektorat. hasil dari pemeriksaan laporan tersebut, Staff Irbansus menerima dan menyatakan bahwa surat laporan itu telah sesuai dengan (SOP).
Romes Surbakti menyampaikan,”Pengaduan Masyarakat ini kami terima, akan kami tindak lanjuti. saya juga berterimakasih atas perhatian masyarakat yang telah menyampaikan laporan ini, setelah sesuai SOP aduan selanjutnya akan kita naikkan ke Inspektur untuk mendapat arahan lebih lanjutnya,tuturnya.
Rojo salah satu warga Batu Mamak, ketika di konfirmasi mengatakan, “Sebelumnya kami telah menyampaikan aspirasi ini kepada pihak BPD ,yang kami anggap sebagai Dewan Perwakilan kami masyarakat Desa Batu Mamak, akan tetapi pihak BPD tidak menanggapi sama sekali,terkesan Tidak Peduli atau cuek”.
Lebih lanjut Rojo mengatakan,” Setelah laporan di sampaikan, kami masyarakat Desa Batu Mamak sudah mulai tenang pak/bu Wartawan, karena aspirasi kami telah diterima oleh Inspektorat, kami ucapkan terimakasih kepada pihak Inspektorat yang telah menerima kami pada hari ini, dan menanggapi keluhan kami sebagai masyarakat Kabupaten Karo, ke depannya kami akan terus mengawal sampai kasus ini sampai selesai”ujar RoJo, menambahi.
Ketua DPC PWDPI Kabupaten Karo, Berto Adnan Tarigan dengan didampingi Sekretaris Natanael Milala dan Wakil Sekretaris, Eben Ezer Tarigan mengatakan, Sangat Salut serta Bangga atas semangat dan kepedulian masyarakat Desa Batu Mamak, untuk membangun desanya, sesuai dengan Permendagri No. 07 Tahun 2020 Bab V tentang pengawasan oleh masyarakat desa.
“Masyarakat memang harus berani melaporkan apabila melihat ada penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa, jangan ada lagi pembodohan publik,kita dari PWDPI Kabupaten Karo siap mengawal kasus ini sampai tuntas”,karena anggaran Dana Desa Berasal dari uang seluruh masyarakat indonesia melalui pajak yg kita bayarkan setiap Tahunnya,Harus di kelola dengan baik dan transparan ucap Berto Tarigan dengan Tegas.
(Dates Sinuraya).