BANDA ACEH – Satlantas Polresta Banda Aceh melaksanakan kegiatan Patroli Hunting System dalam rangka Ops Zebra Seulawah 2023 dengan Tema yang diangkat dalam rangka Operasi Zebra Seulawah 2023 adalah ” Kamseltibcar Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”, diseputaran kota Banda Aceh, Senin, (4/8/2023).
Operasi lalulintas ini dimulai dari pukul 10.00 WIB, personel yang terlibat yaitu Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Banda Aceh, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banda Aceh, Kasubnit Turjawali Satlantas dan juga 28 Personel Polresta Banda Aceh.
Kombespol Fahmi Irwan Ramli, S.H, S.IK, M.SI melalui Kasat Lantas Kompol Sukirno, S.E, menjelaskan bahwa “Pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2023, selama 14 hari terhitung mulai hari Senin tanggal 04 sampai dengan 17 September 2023”, Jelas Kasat Lantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Kompol Sukirno, S.E, menambahkan bahwa tujuan dilaksanakannya operasi Zebra Seulawah 2023 ini yaitu Guna Terciptanya kepatuhan dan kesadaran berlalulintas di kalangan masyarakat sekitar guna menekan atau mengurangi Angka Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh, jelasnya.
Kasatlantas membagi dua Rute yang menjadi Prioritas sasaran Ops Zebra Seulawah 2023 yaitu di Jalan Laksamana Malahayati Krueng Raya dan Jalan Soekarno Hatta Lampeunerut-Ketapang, Tutup Sukirno.
Kompol Sukirno, S.E, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh menjelaskan Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama Operasi Zebra Seulawah 2023, diantaranya :
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu, jelas Kasat lantas (deni).