Jakarta–Gerard Debetz melalui Jalaluddin selaku kuasa surat menyampaikan surat resmi ke-2 hari ini ke Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
“Wajib dibalas surat yang telah dilayangkan karena itu sudah menjadi aturan yang sesuai perintah undang-undang, “tegas Jalal kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9)
Berikut selengkapnya:
Kepada Yth: Wakil Menteri Kemenkumham RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hieriej SH. MH
Jakarta 6 September 2023
Di
: Jl. Rasuna Said Kav 6-7 Kuniingan Jakarta Selatan
PERIHAL
Mengulang Menyurati Untuk Mohon Perhatian & Pertolongan Untuk Korban Kriminilisasi Hukum Dan Saat Ini Untuk Pengurusan Surat Perubahan Hukuman Dari Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara A/N Gerard Deberz
Dengan Hormat,
Bersama Ini Saya Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Kuasa Dari Terpidana Gerard Deberz WNA Perancis Yang Bertempat Di LP Kelas | Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Sudah Menjalani Hukuman 12 Tahun, Datang Kepada Bapak Wakil Menteri Kemenkumham RI Sesuai Perihal Pokok Diatas
Adapun Yang Kami Laporkan Kepada Bapak Wamen – Kenenkumham RI Berbagai Kesalahan Nyata Yang Kami Alamim Bahkan Dapat Dikatakan Suatu Pelanggaran Hak Azasi Manusiam Sbb:
1. Saya Diperiksa Saat Penyidikan Tanpa Didampingi Pengacara Dan Translater. Hal Ini
Melanggar UU Dan Seharusnya Saya Langsung Lepas Demi Hukum.
2. Saat Persidangan Di Pengadilan Saya Tidak Pernah Duduk Sebagai Terdakwa Dihadapan Hakim, Tidak Pernah Ada Pembacaan Tuntutan, Pembacaan Pembelaan (Pledoi) Dan Pembacaan Putusan Hakim. Hal Ini Sudah Berukang Kali Saya Laporkan Ke Semua Pihak
3. Putusan Hakim Dinyatakan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dan Eksekusi Dipenjara Dilaksanakan, Namun Putusan Yang Ada Baik Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti Sebagaimana Amanat UU Tidak Pernah Diberikan.
4. Selanjutnya Sebagaimana Disebutkan Dalam Perihal Surat Diatas, Pengurusan Untuk Permohonan Perubahan Hukuman Dari Seumur Hidup (SH) Menjadi Hukuman Sementara (Angka Tahun), Sudah Diupayakan Sejak Tahun 2018, Namun Saat Ini Belum Ada Kejelasan.
5. Permasalahan Ini Sudah Dibicakan Duta Besar Besar Bersama Menteri Dan Dirjen Lebig Dari 2 Kalu. Selama Ini Kami Selalu Kooperatif Menjaga Hubungan Billateral Tanpa Pernah Meng expose ke Media (Kami Tahu Ada Istilah No Viral No Justice).
6. Saya Berharap Kriminilisasi Terhadap Saya Dapat Di Eksaminasi Dan Diambil Tindakan Koreksi Guna Pembelajaran Dan Perbaikan Untuk Reformasi Hukum Di Indinesia
Perlu Disampaikan Bahwa Saya Sama Sekali Tidak Ada Terlibat Dalam Pemakaian Apalagi Jual Belu Narkoba. Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan Wamenkumham, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih
Lipsus: TJH