Wartawan dan Perusahaan Media Siber Tidak Bisa Dijerat UU ITE

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 00:33 WIB

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perusahaan pers media massa siber yang bekerja berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tidak bisa dijerat Undang-undang (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE.

Hal itu berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi, Jaksa Agung dengan Kapolri.

Ditambah lagi, dengan implementasi pedoman pasal-pasal tertentu, dalam Undang-undang ITE melegalkan kalangan perusahaan media siber di tanah air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu, disampaikan oleh Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Goenawan.SAg dalam keterangan tertulisnya pada media jaringan FPII di seluruh Indonesia,Rabu (6/8/2023).

“SKB UU ITE itu, ibaratkan angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik diterbitkan media massa berbasis internet,” tegasnya.

Lilik Adi Goenawan membeberkan kebijakan ini adalah literasi yang berharga, sehingga publik harus bisa membedakan produk pers dan bukan produk pers (media sosial) yang seakan, akan menjelma menjadi mainstream.

Baca Juga :  Hasil Survei Indo Riset Anies Baswedan Mengalami Tren Kenaikan di 8 Propinsi

“Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik sebagaimana UU Pers No 40/1999 diberlakukan lex spesialis, tidak bisa dijerat UU ITE,”imbuhnya.

” Ada hal penting yang harus diperhatikan oleh wartawan. Jika dirinya bertindak diluar ranah jurnalistik, maka akan menjadi tanggungjawab individu.” jelas Lilik Adi Goenawan.

“Jadi, untuk kasus terkait sengketa pers khususnya perusahaan media yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) perlu melibatkan Dewan Pers Independen (DPI). Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3,” sambungnya.

Baca Juga :  Kasihhati: RSUD Pasar Minggu Untuk Pelayanan Wong Cilik, Pemprov Harus Tanggung Jawab Kalau Nanti Disegel

FPII sebagai wadah organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers Independen (DPI) sangat mengapresiasi dengan penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.

“Kami sangat mengapresiasi SKB tersebut. Karena itu jaminan dan kepastiam hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” imbuh Lilik Adi Goenawan.

“Kami tetap mendorong perusahaan pers untuk mendorong menyajikan berita positif dan jauh dari berita bohong.” ungkap Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan.

“Berita yang disajikan harus tetap berimbang dan tidak keluar dari Undang-undang pers dan tidak memuat berita bohong,” pungkasnya.

Eric_Presidium FPII

Berita Terkait

Demi Perdamaian, Prof Dede Sebut Paus Fransiskus Patut Jadi Teladan Bagi Pemimpin Politik Dunia
BaraJP Warning: Hentikan Permainan Kotor Menuju 2029!
Pengamat: Prabowo Berpeluang Berduet dengan Puan untuk Hadapi Gibran di Pilpres 2029
Tokoh Agama Mengajak Umat dan Masyarakat Banten, untuk Menjaga Keharmonisan Umat Islam
EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI
Larangan Soal Liputan Sidang, Kasihhati Ketua Presidium FPII: ini Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi
Sekjen Bara JP Siap Bentengi Jokowi Dari Kelompok Amien Rais, Roy Suryo dkk
Kasad Pimpin Sertijab Pangdam IX/Udayana dan Empat Jabatan Strategis TNI AD

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 11:36 WIB

BUAT Yth Bapak Rosihan Indra & Khairani Harfisani “Walimatul Safar”

Senin, 28 April 2025 - 09:48 WIB

Babinsa Kodim 1410/Bantaeng Gerak Cepat dan Sigap Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Banjir

Senin, 28 April 2025 - 08:11 WIB

Koramil 1426-01/Polut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Senin, 28 April 2025 - 07:17 WIB

Keakraban Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dengan Warganya, Terlihat Saat Komsos

Minggu, 27 April 2025 - 23:06 WIB

Gerakan Komunitas Kreatif Inovatif Indonesia ( Gemukaind ) Peringati Hari Kartini Gelar Lomba Bernyanyi dan Lomba Calon Penyiar Radio Cilik

Minggu, 27 April 2025 - 09:53 WIB

Personel Koramil 1426-04/Galesong, Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Bahu Jalan

Minggu, 27 April 2025 - 06:38 WIB

Cipta Kondisi Dan Sinergitas TNI-Polri, Rutin Laksanakan Patroli Bersama Setiap Malam Minggu

Minggu, 27 April 2025 - 05:35 WIB

Jembatan Alternatif Penghubung Kecamatan Batang Serangan dan Kecamatan Bahorok Roboh,Ini Kronologinya

Berita Terbaru