Kejari & Tim PAKEM Sosialisasikan Putusan MK Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 13 September 2023 - 21:58 WIB

40318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, TEROPONG BARAT.CO |  Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam bersama TIM PAKEM Lakukan Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XlV/2016 tentang pembinaan bagi penganut penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, acara Sosialisasi bersama TIm PAKEM diadakan di Aula Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam 13/09/2023 sekira Pukul 14.00.WIB.

Terlihat dalam Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 tersebut dihadiri oleh Tim PAKEM antara lain:
a. Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam;
b. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam;
c. Ketua KESBANGPOL;
d. Kasat Intelkam Polres Subulussalam diwakili;
e. Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Subulussalam;
f. Ketua MPU diwakili;
g. Kadisdukcapil;
h. Dinas Pendidikan;
i. Unsur BIN;
j. Unsur Tokoh Agama.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 masing – masing Tim PAKEM menyampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam sendiri menjelaskan “ Rapat Koordinasi oleh Tim PAKEM ini dalam hal sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 merupakan tindak lanjut Rapat koordinasi yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut atas surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia Nomor:B-098/D
Dsb.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023, perihal menindaklanjuti hasil Rapat Tim Koordinasi PAKEM tingkat Pusat dalam rangka memperkuat Ketahanan budaya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelumnya Tim PAKEM yang terdiri unsur Kejaksaan Negeri Subulussalam, Polres Subulussalam, Kodim 0118 Subulussalam, BIN, BAIS TNI, Kementrian Agama, MPU, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan juga Dinas Penduduk dan Catatan Sipil serta beberapa intansi terkait lainnya sudah melakukan rapat Koordinasi selain menindaklanjuti Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 juga dilakukan diskusi dan bertukar informasi antar anggota PAKEM.

“Meskipun kebebasan dalam memeluk aliran kepercayaan sudah diatur dalam konstitusi, bukan berarti menjadi sebebas-bebasnya sehingga perlu saling menjaga dalam bingkai kebhinekaan serta masih diperlukan batasan untuk menjaga kamtibmas di dalam kehidupan bermasyarakat” pungkas Supardi, SH Kajari Subulussalam.

Baca Juga :  "Sahabat Semua Suku" di Sambut Gelombang Massa Usai KIP Subulussalam Tetapkan BISA

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam
dipenyampaiannya “ Bahwa sebenarnya awal mula timbulnya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 ini merupakan hasil dari Judicial Review yang diajukan oleh beberapa orang terhadap keresahan dimana setiap membuat KTP atau KK mereka selalu terkendala pada identitas agama dimana pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) menginstruksikan selain 5 agama yang sudah diatur oleh Undang-Undang maka selain itu terhadap pengisian identitas agama di kosongkan saja terlebih dahulu namun tetap dilayani pada Disdukcapil. Maka melalui forum ini kita dapat sama-sama untuk berbagi informasi terkait adanya case semacam ini yang nanti mungkin dapat timbul di Kota Subulussalam dan agar segera dapat di ambil Langkah-langkah dan kebijakan dalam menanggapi hal tersebut untuk meminimalisir kemungkinan – kemungkinan yang dapat menimbulkan AGHT di tengah tengah masyarakat.” jelas Kasi Intel Kejaksaan itu.

Kepala KESBANGPOL Chairunnas, SE “Dengan adanya kegiatan PAKEM yang kita lakukan dapat tetap menjalin silaturahmi bersama guna mendeteksi dan mengidentifikasi adanya aliran kepercayaan yang sekiranya dapat merusak ketertiban yang ada dimasyarakat Kota Subulussalam sebagaimana yang termaktup dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016.” Kata Chairunnas, SE Kepala Kesbangpol Kota Subulussalam.

Ketua FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama )“ Menurut kami terkait aliran kepercayaan masyarakat Kota Subulussalam sendiri masih sangat asing dengan istilah aliran kepercayaan. Meski demikian saya memberikan saran dan masukan kepada tim Pakem melalui forum ini agar tim tetap harus turun kelapangan guna melakukan deteksi dini maupun sosialisasi guna menambah wawasan kepada masyarakat Kota Subulussalam terhadap aliran aliran kepercayaan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yang tidak terkontrol dengan jumlah tim yang terbatas dapat terpantau oleh tim.”

Tanggapan Kadisdukcapil Kota Subulussalam “ sebelumnya kami belum pernah melakukan kegiatan dan mendengar kegiatan semacam ini baik di Kota Subulussalam maupun di tingkat Provinsi. Oleh sebab itu kami berharap dengan adanya forum ini kami dapat nantinya mengambil Langkah-langkah yang tepat jika suatu waktu ada masyarakat baik penduduk asli Kota Subulussalam maupun pendatang yang nantinya ingin membuat KTP di dinas kami dan mengajukan agar dibuatkan pada identitas Agama yakni aliran kepercayaan sebagaimana yang sudah di bahas sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/Puu-XIV/2016.”

Baca Juga :  Pembangunan Talud Salah Satu Prioritas Sasaran Fisik TMMD Ke 118 Kodim 0118/Subulussalam

Badan Inteligen Negara saat memberi tanggapannya “ menurut kami kegiatan ini sangat berdampak positif yang mana ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan yang dapat menyebabkan perpecahan. Melalui forum ini juga kita dapat berkoordinasi terkait isu-isu aliran kepercayaan yang sangatlah bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.” ungkap salah seorang Badan Inteligen Negara tersebut.

Tim PAKEM setelah melakukan rapat koordinasi di ruang Aula Kejaksaan Negeri Subulussalam, selanjutnya Tim PAKEM akan melakukan giat lanjutan guna membahas dan memonitor terkait isu-isu penyimpangan aliran kepercayaan yang ada di Kota Subulussalam dan tidak tertutup kemungkinan Tim PAKEM akan melakukan sosialisasi tentang aliran kepercayaan di tengah – tengah masyarakat kota subulussalam.

Dirapat tersebut berkesimpulan Tim PAKEM akan terus berkoordinasi secara intensif dalam melakukan proteksi dini terhadap perkembangan aliran kepercayaan yang ada di Kota Subulussalam demi terciptanya keadaan yang kondusif di tengah-tengah masyarakat, tim PAKEM juga akan melakukan Koordinasi Bersama jika suatu waktu ada yang mendaftarkan atau membuat KTP di Disdukcapil dan mengajukan agar pada identitas agama dicantumkan Aliran kepercayaan, hal ini dilakukan guna memfilter apakah aliran kepercayaan tersebut bertentang dengan adat istiadat masyarakat Aceh Khususnya masyarakat Kota Subulussalam agar terhindar dari AGHT.//Anton Tin(Sumber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subulussalam).

Berita Terkait

Putra Daerah Kota Subulussalam Yang Terjolimi Kasus Pembayaran Double di Dinas Pertanian
Penyaluran BLT Kota Subulussalam 2024 Terancam, Terlambat Realisasinya
RDP DPRK & Apdesi Kota Subulussalam “Transfer Tambahan DAU Jadi Solusi Pembayaran Siltap “
Selamat & Sukses Resepsi Pernikahan Winda dan Riski
Pembangunan Septytank Kecamatan Penanggalan Dirundung Masalah, 600 Juta Perdesanya Dinilai Tak Sesuai Progres
Disporapar Subulussalam Terkesan Teledor, Para Pekerja Pembanggunan GOR 8 Miliar, Tanpa APD
Hampìr tutup anggaran 2024, THR TPG 100 persen guru sertifikasi Simeulue belum pencairan
Ade Padly Pranata Bintang Dilantik Jadi Ketua DPRK Subulussalam & Kelengkapannya

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 02:24 WIB

Rizky Hafizh Ajak Mahasiswa IAIN Takengon Kawal PEMIRA Dengan Jujur Dan Adil

Kamis, 12 September 2024 - 12:05 WIB

Mualem-Dek Fad Saksikan Langsung Pacu Kuda Takengon Bersama Puluhan Ribu Orang

Minggu, 8 September 2024 - 03:55 WIB

Akademi Gayo di Malaysia dan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gajah Putih Bahas “Kuliah ke Malaysia” yang Digelar World Gayonese Community

Kamis, 20 Juni 2024 - 22:11 WIB

Bantu Pelajar Gayo Kuliah ke Luar Negeri, Diaspora Gayo Dunia Gelar Bincang S-1 Biaya Mandiri dan Melalui Beasiswa ke Mesir

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:41 WIB

Keturunan Reje Linge Dirikan Yayasan Pasak Reje Linge

Rabu, 8 Mei 2024 - 09:23 WIB

Mahasiswi Turki Asal Gayo Asifa Pinta Tiara Narsumi Bincang S-1 Biaya Mandiri ke Turki World Gayonese Community

Jumat, 8 Maret 2024 - 03:04 WIB

Senangnya wisata TK swasta IT Az-Zahra menangkap ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Lukup Badak, Pegasing

Senin, 4 Maret 2024 - 00:34 WIB

Fikom Umuslim adakan Family Gathering di Aceh Tengah

Berita Terbaru