SUBULUSSALAM, TEROPONG BARAT.CO | Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam bersama TIM PAKEM Lakukan Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XlV/2016 tentang pembinaan bagi penganut penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, acara Sosialisasi bersama TIm PAKEM diadakan di Aula Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam 13/09/2023 sekira Pukul 14.00.WIB.
Terlihat dalam Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 tersebut dihadiri oleh Tim PAKEM antara lain:
a. Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam;
b. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam;
c. Ketua KESBANGPOL;
d. Kasat Intelkam Polres Subulussalam diwakili;
e. Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Subulussalam;
f. Ketua MPU diwakili;
g. Kadisdukcapil;
h. Dinas Pendidikan;
i. Unsur BIN;
j. Unsur Tokoh Agama.
Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 masing – masing Tim PAKEM menyampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam sendiri menjelaskan “ Rapat Koordinasi oleh Tim PAKEM ini dalam hal sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 merupakan tindak lanjut Rapat koordinasi yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut atas surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia Nomor:B-098/D
Dsb.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023, perihal menindaklanjuti hasil Rapat Tim Koordinasi PAKEM tingkat Pusat dalam rangka memperkuat Ketahanan budaya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya Tim PAKEM yang terdiri unsur Kejaksaan Negeri Subulussalam, Polres Subulussalam, Kodim 0118 Subulussalam, BIN, BAIS TNI, Kementrian Agama, MPU, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan juga Dinas Penduduk dan Catatan Sipil serta beberapa intansi terkait lainnya sudah melakukan rapat Koordinasi selain menindaklanjuti Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 juga dilakukan diskusi dan bertukar informasi antar anggota PAKEM.
“Meskipun kebebasan dalam memeluk aliran kepercayaan sudah diatur dalam konstitusi, bukan berarti menjadi sebebas-bebasnya sehingga perlu saling menjaga dalam bingkai kebhinekaan serta masih diperlukan batasan untuk menjaga kamtibmas di dalam kehidupan bermasyarakat” pungkas Supardi, SH Kajari Subulussalam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam
dipenyampaiannya “ Bahwa sebenarnya awal mula timbulnya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 ini merupakan hasil dari Judicial Review yang diajukan oleh beberapa orang terhadap keresahan dimana setiap membuat KTP atau KK mereka selalu terkendala pada identitas agama dimana pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) menginstruksikan selain 5 agama yang sudah diatur oleh Undang-Undang maka selain itu terhadap pengisian identitas agama di kosongkan saja terlebih dahulu namun tetap dilayani pada Disdukcapil. Maka melalui forum ini kita dapat sama-sama untuk berbagi informasi terkait adanya case semacam ini yang nanti mungkin dapat timbul di Kota Subulussalam dan agar segera dapat di ambil Langkah-langkah dan kebijakan dalam menanggapi hal tersebut untuk meminimalisir kemungkinan – kemungkinan yang dapat menimbulkan AGHT di tengah tengah masyarakat.” jelas Kasi Intel Kejaksaan itu.
Kepala KESBANGPOL Chairunnas, SE “Dengan adanya kegiatan PAKEM yang kita lakukan dapat tetap menjalin silaturahmi bersama guna mendeteksi dan mengidentifikasi adanya aliran kepercayaan yang sekiranya dapat merusak ketertiban yang ada dimasyarakat Kota Subulussalam sebagaimana yang termaktup dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016.” Kata Chairunnas, SE Kepala Kesbangpol Kota Subulussalam.
Ketua FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama )“ Menurut kami terkait aliran kepercayaan masyarakat Kota Subulussalam sendiri masih sangat asing dengan istilah aliran kepercayaan. Meski demikian saya memberikan saran dan masukan kepada tim Pakem melalui forum ini agar tim tetap harus turun kelapangan guna melakukan deteksi dini maupun sosialisasi guna menambah wawasan kepada masyarakat Kota Subulussalam terhadap aliran aliran kepercayaan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yang tidak terkontrol dengan jumlah tim yang terbatas dapat terpantau oleh tim.”
Tanggapan Kadisdukcapil Kota Subulussalam “ sebelumnya kami belum pernah melakukan kegiatan dan mendengar kegiatan semacam ini baik di Kota Subulussalam maupun di tingkat Provinsi. Oleh sebab itu kami berharap dengan adanya forum ini kami dapat nantinya mengambil Langkah-langkah yang tepat jika suatu waktu ada masyarakat baik penduduk asli Kota Subulussalam maupun pendatang yang nantinya ingin membuat KTP di dinas kami dan mengajukan agar dibuatkan pada identitas Agama yakni aliran kepercayaan sebagaimana yang sudah di bahas sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/Puu-XIV/2016.”
Badan Inteligen Negara saat memberi tanggapannya “ menurut kami kegiatan ini sangat berdampak positif yang mana ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan yang dapat menyebabkan perpecahan. Melalui forum ini juga kita dapat berkoordinasi terkait isu-isu aliran kepercayaan yang sangatlah bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.” ungkap salah seorang Badan Inteligen Negara tersebut.
Tim PAKEM setelah melakukan rapat koordinasi di ruang Aula Kejaksaan Negeri Subulussalam, selanjutnya Tim PAKEM akan melakukan giat lanjutan guna membahas dan memonitor terkait isu-isu penyimpangan aliran kepercayaan yang ada di Kota Subulussalam dan tidak tertutup kemungkinan Tim PAKEM akan melakukan sosialisasi tentang aliran kepercayaan di tengah – tengah masyarakat kota subulussalam.
Dirapat tersebut berkesimpulan Tim PAKEM akan terus berkoordinasi secara intensif dalam melakukan proteksi dini terhadap perkembangan aliran kepercayaan yang ada di Kota Subulussalam demi terciptanya keadaan yang kondusif di tengah-tengah masyarakat, tim PAKEM juga akan melakukan Koordinasi Bersama jika suatu waktu ada yang mendaftarkan atau membuat KTP di Disdukcapil dan mengajukan agar pada identitas agama dicantumkan Aliran kepercayaan, hal ini dilakukan guna memfilter apakah aliran kepercayaan tersebut bertentang dengan adat istiadat masyarakat Aceh Khususnya masyarakat Kota Subulussalam agar terhindar dari AGHT.//Anton Tin(Sumber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subulussalam).