Sampang _ Teropongbarat.co,- Kasus penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021 memasuki tahapan baru dimana telah menyeret AM (inisial) Mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura,Jawa Timur.
Diketahui Mantan Kades Baruh tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 359.500.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang yang sekarang dititipkan di Rutan Klas IIB Sampang.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 359.500.000,00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seratus lebih saksi dalam kasus tersebut yang terdiri dari warga Desa Baruh sebagai penerima BLT DD, maupun pihak terkait.
“Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain), setelah ini kami akan melakukan penyidikan kembali,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).
Achmad Wahyudi menambahkan bahwa peran AM dalam kasus ini adalah sebagai penanggungjawab, mengingat saat penyaluran BLT DD 2021 masih menjabat sebagai Kepala Desa Baruh.
“Untuk pasal yang dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Korupsi. Sesegera mungkin kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelaporan kasus penyelewengan dana BLT-DD 2021 di Desa Baruh dilayangkan oleh warga setempat pada 2022 lalu atas dasar faktor pencairan BLT DD tidak mencapai 50 persen dari total KPM, sebanyak 257 orang.
Bahkan, alasan sejumlah warga Desa Baruh melaporkan dugaan kasus ini karena juga diduga adanya manipulasi data, bahwa penerima BLT DD tidak sesuai dengan nama KPM yang mana nama-nama KPM tidak ada di desa setempat. (AR Red).