Kejari Sampang Menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Penggunaan Keuangan Desa di Kecamatan Sokobanah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 14:45 WIB

40545 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya hukum dalam penyelenggaraan,penggunaan,dan pengelolaan keuangan desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Dan Penerapan Hukum di Aula Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura,Jawa Timur.Kamis (14/09/2023).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh PJ Kepala Desa dan Kades serta perangkat Desa,se Kecamatan Sokobanah,Sampang.

Dalam pembukaannya Sekretaris Camat (Sekcam) Sokobanah sekaligus membuka acara tersebut menjelaskan program ini untuk mengetahui dasar hukumnya penggunaan keuangan desa agar tidak terjadi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyampaian materi tersebut disampaikan langsung oleh Achmad Misjoto Bagian Intel Kejari Sampang, yang menjelaskan bahwa Kejari sebagai penyidik dan ketentuan penggunaan keuangan negara sudah diatur di UU no 17/2023 tentang keuangan negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta aturan pengelolaan keuangan daerah di Peraturan Pemerintah,Permenkeu, dan peraturan lainnya.Sehingga terkait pengelolaan keuangan di desa sudah ada dasar hukumnya.

Baca Juga :  Beberapa Pandaftar Calon KPPS Kecewa Kinerja PPS Gunung Rancak

“Dasar hukumnya sudah jelas, selain itu ada Permendagri no 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Kemendagri No. 4 tahun 2007 serta PERDA Kabupaten Sampang No.4 tahun 208 tentang pengelolaan Keuangan Desa”,ucapnya.

Achmad Misjoto menambahkan lagi bahwa penindak lanjutan penyidik,jika ada unsur penyimpangan Dana Desa atau tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berpotensi merugikan negara akan dikenakan hukuman pidana dan pengadilan tindak pidana korupsi bukan umum yang bertempat di surabaya.

“Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 M,dan ada uang pengganti sesuai dengan ketentuan yang dirugikan serta Kalau memang ada yang tersangkut Tipikor akan di adili di Pengadilan Tipikor bukan Pengadilan Umum”,imbuhnya.

Baca Juga :  PMII Raden Segoro IAI NATA Ketapang Cabang Sampang Memperingati Harlah Ke IX dan Melantik Pengurus 2023-2024

Pihaknya juga menyampaikan kewajiban dan tanggung jawab baik aparatur pemerintah serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa atau Dana Desa yang akan berpotensi disalah gunakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara di kenakan hukuman pidana.

“Masyarakat memiliki hak melaporkan dan bagi masyarakat yang menutup-nutupi tindakan penyalah gunaan dana desa atau melakukan Tindak Pidana Korupsi,itu ada UU nya yang mengatur serta kena hukuman pidana bagi yang menutupi penyelewengan tersebut”,Jelasnya.(AR Red).

Berita Terkait

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 20:02 WIB

Lagi Lagi, Seng Rumah Wartawan di Pancur Batu Dilempar Batu

Selasa, 3 September 2024 - 03:36 WIB

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Hadiri Gebyar PON XXI Aceh Sumut 2024 Sukseskan Pesta Olahraga

Jumat, 23 Agustus 2024 - 00:51 WIB

Diberi Gelar Bapak IGDT Deliserdang Asri Ludin Tambunan: Pendidikan Agama Perlu Ditanamkan Sejak Dini

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Kunci Utama Pembangunan di Deli Serdang

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:24 WIB

Camat Tanjung Morawa Diduga Pungut Rp 6,5 Juta per Desa untuk Biaya Paskibra HUT RI

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:22 WIB

Ketua DPD KNPI Deli Serdang T. Wendi Yoanda, SH, M.Kn himbau masyarakat jaga sitkamtibmas menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 01:52 WIB

2 X Tak Hadir Saat RDP Dengan DPRD Deli Serdang, PT HKI Akan Didemo Ketum KSMN

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB