Kejari Sampang Menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Penggunaan Keuangan Desa di Kecamatan Sokobanah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 14:45 WIB

40527 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya hukum dalam penyelenggaraan,penggunaan,dan pengelolaan keuangan desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Dan Penerapan Hukum di Aula Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura,Jawa Timur.Kamis (14/09/2023).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh PJ Kepala Desa dan Kades serta perangkat Desa,se Kecamatan Sokobanah,Sampang.

Dalam pembukaannya Sekretaris Camat (Sekcam) Sokobanah sekaligus membuka acara tersebut menjelaskan program ini untuk mengetahui dasar hukumnya penggunaan keuangan desa agar tidak terjadi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyampaian materi tersebut disampaikan langsung oleh Achmad Misjoto Bagian Intel Kejari Sampang, yang menjelaskan bahwa Kejari sebagai penyidik dan ketentuan penggunaan keuangan negara sudah diatur di UU no 17/2023 tentang keuangan negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta aturan pengelolaan keuangan daerah di Peraturan Pemerintah,Permenkeu, dan peraturan lainnya.Sehingga terkait pengelolaan keuangan di desa sudah ada dasar hukumnya.

Baca Juga :  KMSSB : Kecam Pemerintah Kota Subulussalam, "Hentikan Tindakan Pemaksaan dan Intimidasi Terhadap Masyarakat dan ASN untuk Memilih Calon Legislatif dari Partai Berkuasa Saat ini

“Dasar hukumnya sudah jelas, selain itu ada Permendagri no 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Kemendagri No. 4 tahun 2007 serta PERDA Kabupaten Sampang No.4 tahun 208 tentang pengelolaan Keuangan Desa”,ucapnya.

Achmad Misjoto menambahkan lagi bahwa penindak lanjutan penyidik,jika ada unsur penyimpangan Dana Desa atau tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berpotensi merugikan negara akan dikenakan hukuman pidana dan pengadilan tindak pidana korupsi bukan umum yang bertempat di surabaya.

“Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 M,dan ada uang pengganti sesuai dengan ketentuan yang dirugikan serta Kalau memang ada yang tersangkut Tipikor akan di adili di Pengadilan Tipikor bukan Pengadilan Umum”,imbuhnya.

Baca Juga :  Aksi Jambret Mulai Marak Di Tanjung Pura Masyarakat Meminta Polres Langkat Tangkap Pelaku

Pihaknya juga menyampaikan kewajiban dan tanggung jawab baik aparatur pemerintah serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa atau Dana Desa yang akan berpotensi disalah gunakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara di kenakan hukuman pidana.

“Masyarakat memiliki hak melaporkan dan bagi masyarakat yang menutup-nutupi tindakan penyalah gunaan dana desa atau melakukan Tindak Pidana Korupsi,itu ada UU nya yang mengatur serta kena hukuman pidana bagi yang menutupi penyelewengan tersebut”,Jelasnya.(AR Red).

Berita Terkait

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  
Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan
Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli
6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam
Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin
Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat
Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan
Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:45 WIB

70 Anggota Kelompok Tani,  Sumber Rejo Siap Dukung Zahir & Aslam

Berita Terbaru

GAYO LUES

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:58 WIB