Sampang _ Teropongbarat.co,- Didampingi Ormas Projo bersama kuasa hukumnya,Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,Madura, Jawa Timur, berinisial MR yang jasadnya dikubur diatas bukit melakukan audiensi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dengan membawa dua tuntutan antara lain untuk membawa kembali terdakwa MD (Inisial) ke rutan atau dirawat di rumah sakit.Diketahui inisial MD yang kemaren sempat dipulangkan dengan alasan sakit.
Kedatangan pihak keluarga disambut baik Kejari Sampang, akan tetapi pihaknya masih belum bisa mengabulkan permintaan pihak keluarga.
“Kami bukan tidak mau menuruti apa yang menjadi tuntutan pihak keluarga korban, tapi kami terbentur dengan kewenangan bahwa dalam peraturan tidak memperbolehkan orang sakit untuk dilakukan proses penyelidikan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi Kamis (14/9/2023).
Pihaknya juga menjelaskan karena membutuhkan proses panjang soalnya permohonan pembantaran yang diajukan pihak keluarga terdakwa di kabulkan Majelis Hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sutrisno membenarkan bahwa kedatangan dirinya untuk mendampingi keluarga korban dan meminta terhadap Kejari Sampang untuk menjemput kembali terdakwa yang sudah dipulangkan.
“Karena di sana mengakui bahwa sudah 3 kali ini pihak terdakwa tidak menghadiri proses persidangan dengan alasan sakit, kami minta pihak terdakwa kalau tidak mau dimasukkan ke Rutan (Rumah Tahanan) kembalikan ke rumah sakit untuk lebih melancarkan proses persidangan ke depan,” pungkasnya. (AR Red).