Sampang _ Teropongbarat.co,- Salah Satu Oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura,Jawa Timur, telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia Resort (Polres) Sampang terkait kasus pencemaran nama baik atau tindak pidana fitnah.
Informasi tersebut diketahui setelah beredar surat dari pihak Polres Sampang di salah satu gruop WhatsApp dan mencatut satu nama yaitu DR.H. Fauzan Adima,S.H.,M.Kn salah satu Wakil Ketua DPRD Sampang Fraksi Gerindra yang telah dilaporkan dengan dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap salah satu tokoh masyarakat Tambelangan, H. Madud.
Beberapa waktu lalu sebelumnya, Fauzan Adima melaporkan salah satu tokoh masyarakat tersebut dengan dugaan telah melakukan pengrusakan rumah namun tidak terbukti yang kemudian dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan terkait adanya penetapan tersangka terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD Sampang tersebut.
“Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah sesuai pasal 311 Ayat (1) KUHP atau pasal 310 Ayat ( 1 ) KUHP,” ungkapnya, Sabtu (16/9/2023).
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa untuk dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan Satreskrim polres Sampang,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap pihak terlapor masih belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (AR Red).