teropong barat.co – Nias Barat, Penjabat Kepala Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu, Osigo Hia, diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu berdasarkan hasil pertemuan bersama masyarakat Desa Sisobandrao pada Senin (18/9/2023) di Ruang Rapat Aekhula Kantor Bupati Nias Barat.
Seorang Kepala Desa (Kades) bisa diberhentikan dari jabatannya jika melakukan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Adapun alasan pemberhentian Penjabat Kepala Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu dari jabatannya dikarenanakan tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai Kepala Desa, yaitu merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenangnya karena memberhentikan aparat desa tidak sesuai dengan prosedur, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa dan tidak menaati dan menegakkan Peraturan perundang-undangan.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias beserta jajarannya, Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat beserta jajarannya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias Barat, Camat Sirombu, Pj. Kepala Desa Sisobandrao, BPD Desa Sisobandrao dan Masyarakat Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu. (bd)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT