BANTAENG TEROPONG BARAT.CO, – Pemerintah Kabupaten Bantaeng melakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bantaeng di masjid agung syekh Abdul Gani kabupaten Bantaeng. Selasa (19/9) pagi.
Penandatanganan MoU ini terkait kepesertaan BPJS TK bagi pekerja keagamaan seperti guru mengaji, imam Masjid, marbot, guru sara dan pengurus Gereja.
Adapun tujuan diadakannya penandatanganan MoU ini adalah untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja keagamaan yang ada di Kabupaten Bantaeng.
Untuk tahun 2023 pekerja keagamaan yang menerima jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 2.097 orang dengan rincian guru mengaji 1.115 orang, imam masjid 513 orang, marbot 336 orang, Pegawai syara’ 120 orang dan pengurus Gereja 13 orang.
Data diatas berdasarkan usulan dari desa dan kelurahan, namun jumlah tersebut masih relatif sedikit karena ada beberapa desa kelurahan yang tidak mengirimkan data kepada Bagian Kesra Setda Bantaeng.
Bupati Bantaeng Dr H. Ilham Syah Azikin, M.Si mengatakan bahwa seluruh pekerja yang ada di kabupaten Bantaeng khususnya pada sektor keagamaan itu wajib diberikan jaminan keselamatan kerja, karena telah memiliki jasa yang besar untuk pembangunan keagamaan di Kabupaten Bantaeng.
Menurut Ilham, ini suatu bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Bantaeng terhadap pekerja keagamaan untuk memberikan rasa nyaman sekaligus jaminan perlindungan kepada pekerja sektor keagamaan
Dia menilai, sektor keagamaan yang memberikan kontribusi besar untuk menciptakan kedamaian di kabupaten Bantaeng, tambahnya.
“Saya mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan, agar jika terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan maka pekerja keagamaan sudah tercover oleh Bp Jamsostek,” kata Ilham.
Tak sampai disitu, Bupati Bantaeng mengungkapkan penandatanganan MoU ini merupakan yang pertama di provinsi Sulawesi Selatan dan tentu ini menjadi kehormatan yang senantiasa memberikan kebermanfaatan.
Bupati yang bergelar doktor ini berharap menjadi motivasi para orang tua kita yang telah memberikan pelayanan dalam melaksanakan pengabdian tanpa keraguan karena telah terlindungi dari BP Jamsostek, pungkasnya.
Sementara itu I Nyoman Hary Sujana kepala cabang Makassar mengatakan Penandatanganan MoU untuk perlindungan di sektor keagamaan di Kabupaten Bantaeng ini salah satu bentuk amanah dari instruksi presiden nomor No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dimana kepala daerah dalam hal ini Bupati Bantaeng diminta untuk mengalokasi anggaran kepada seluruh pekerja sektor keagamaan.
Dia menambahkan pekerja keagamaan tidak hanya untuk guru mengaji semata, tapi juga pekerja dari keagamaan seperti gereja termasuk mendapatkan perlindungan.
Pada kesempatan itu I Nyoman Hary Sujana memastikan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek tidak perlu khawatir dan cemas karena pemerintah kabupaten Bantaeng hadir memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Peserta yang masuk pendataan otomatis akan mendapatkan perlindungan dengan dua program jaminan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” kata dia
Kepala BP Jamsostek Cabang Makassar menghimbau kepada seluruh pekerja yang memiliki pekerja sektor informal pedagang kaki lima agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, caranya bisa mendaftarkan secara mandiri, cukup membawa Identitas KTP/KK dan iuran, tandasnya. (Opick)