Jakarta : Massa aksi Asosiasi Pemantau Pertambangan Sulawesi Tenggara (APP-Sultra) terkait kasus mega korupsi Pertambangan yang melibatkan Direktur/Owner PT Cinta Jaya di terima lansung oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) , 21/09/2023.
Joko Priono sebagai presisdium APP-Sultra saat di wawancarai di depan Kejagung RI menjelaskan “kami di kejaksaan agung ini merupakan langkah dan konsistensi kami dalam mengawal kasus mega korupsi pertambangan di PT. Antam Blok Mandiodo Kab. Konawe Utara Sulawesi tenggara dengan kerugian Negara sebanyak 5,7 Triliun dan kami bergerak aksi terhitung sudah 8 kali di sultra dan ini sudah ke 9 (sembilang) kami lakukan di Kantor Kejaksaan Agung.”
Dalam kasus ini APP-Sultra Mengaku sejauh ini sudah 13 orang yang di tersangkakan dan menjadi tahanan kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara.
“Saat ini kami sangat mengapresiasi atas kerja dan keberanian dari kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beserta jajaranya dalam mengungkap sederet kejahanatan mavia pertambangan di Sultra”, ujar Joko.
Aksi Demontrasi APP-Sultra di kejagung RI pada hari rabu 20 September 2023 di terima lansung oleh Pejabat kasipenkum Kejaksaan Agung RI, Bapak Herwan porwoko dan Bapak Bamban pribadmoko.
“Tentunya kami dari pihak kejaksaan Agung RI sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh APP-Sultra yang tetap konsisten dalam mengawal kasus ini dan tentu datang disini butuh perjuangan,” ucap Herwan porwoko.
Kejagung RI mengapresiasi apa yang dilakukan oleh APP-Sultra yang tetap konsisten dalam mengawal terkait kasus mega korupsi Pertambangan yang melibatkan Direktur/Owner PT Cinta Jaya.
“Ketika kami di tanya tentang kasus pertambangan PT.Cinta Jaya kami akan segera laporkan pada pimpinan kami yaitu kepala Kejaksaan Agung RI, dan tentunya data-data yang di sampaikan hari ini tentang setiap kejadian dalam pengusutan kasus PT. Cinta jaya, tentang keterlibatan saudara YYK (inisial) selaku direktur/Owner PT. Cinta Jaya, teman-teman APP-Sultra di intervensi dan sampai di busur pakai panah di halam kantor kejaksaan tinggi sulawesi tenggara pada saat demo, kami akan pelajari dan ini akan menjadi catatan Khusus bagi Kejaksaan Agung RI,” tegas Herwan porwoko.
APP-Sultra sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung RI karena aksi kami hari ini lansung di respon oleh pihak Kejaksaan Agung, akan tetapi apa yang menjadi harapan kami dari hasil pertemuan ini dapat di tindak lanjuti secepatnya oleh Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sultra agar kasus ini bisa terproses secepatnya terkhusus agenda pemanggilan ke-2 (dua) saudara YYK Inisial sebagai direktur PT. Cinta jaya terduga ikut terlibat dalam pengaturan RKAB penjulan Ore Nikel, sebagai penerima manfaat atau penerima aliran dana dari hasil penerbitan dokumen terbang untuk penjualan Ore nikel dan penggunaan Jety, tutup Joko Priono sebagai presisdium APP-Sultra.