BANTAENG TEROPONG BARAT.CO, – Seorang Pria berinisial N (40) di kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil ditangkap Personil Gabungan Polsek Bantaeng dan Sat Intelkam Polres Bantaeng
atas kasus pencurian.
Aksi N terekam kamera CCTV hingga dibekuk polisi di Kabupaten Bantaeng pada hari kamis 22 September 2023.
Dikonfirmasi Jum’at (22/9/2023) sore, Kasi Humas Polres Bantaeng Iptu Amiruddin C membenarkan hal tersebut.
Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis 22 September 2023 sekitar pukul 04.30 Wita, di depan kantor Pegadaian Cab. Bantaeng Jl. Manggis Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng pada saat akan melancarkan aksinya,” ucap Kasi Humas.
Menurut Kasi Humas polres Bantaeng, pelaku pencurian yang berjumlah satu orang ini kerap melakukan aksinya di rumah yang sedang dalam pembangunan maupun rumah kosong yang ditinggal pemiliknya dan membuat warga sekitar jalan Rambutan mengeluh, tak hanya warga yang mengeluh, tukang bangunan pun yang bekerja di Jl. Rambutan Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng mengeluh karena material bangunannya dicuri oleh pelaku.
Berdasarkan keluhan warga tersebut, kata Iptu Amiruddin melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin langsung Kapolsek Bantaeng Akp Agus Purnama terkait aksi Tindak Pidana Pencurian yang sering beraksi di wilayah kelurahan Tappanjeng.
“Kami amankan pelaku dari rekaman CCTV yang kami pelajari dan dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengidentifikasi pelaku,” ucap kasi Humas polres Bantaeng Iptu Amiruddin.
Selain membekuk pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa karung yang akan digunakan saat melakukan pencurian di kantor Pegadaian
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bantaeng dan diserahkan ke penyidik Reskrim Polsek Bantaeng untuk diperiksa. (Opick)