Lae Gambir Aceh Singkil Teropongbarat.co. Aneh tapi Nyata, Calon Kades Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil Mencabut Nomor Urut Sendiri padahal belum waktunya pencabutan untuk nomor urut yang telah ditentukan Panitia.(Jumat 06/10/23).
Dari keterangan yang dihimpun dikepanitiaan Pemilihan Kepala Kampung Lae Gambir Kedua pasangan Suami-Istri ini sangat berambisi memenangkan Pemilihan Kepala desa yang digelar secara serentak se Aceh Singkil. Hingga beraninya mendahului kegiatan pencabutan nomor urut yang sudah dijadwalkan tanggal 07/10/2023 diduga Calon Kepala desa ini berupaya kuat dengan mempengaruhi Tiga orang Panitia Pilkades dengan cara memalsukan stempel Panitia pemilihan Kepala desa Lae Lae Gambir kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.
“Pasangan suami istri sebagai calon Kepala desa sejak awal mereka memang ambisi untuk menggugurkan salah satu calon Kades yang dianggapnya saingannya, padahal melanggar prosedur ” Kata Sahmin Ketua PAnitia pemilihan Kepala kampung Lae Gambir kecamatan Simpang Kanan.” Padahal jadwal pencabutan nomor urut masih besok.” Jelas Ketua P2K menjelaskan ke awak medya.
Calon Kepala Desa Lae Gambir Pasangan Suami-istri yang diduga berusaha menggagalkan salahsatu Kandidat putra daerah Lae Gambir diduga dengan mempengaruhi Tiga orang unsur panitia Pemilihan kepala desa P2K.
Pasangan Suami-Istri yang mencalonkan tersebut adalah
Iwan Maharaja(Suami)
Ebta lebertihayati Berutu(Istri).
Dengan tegas Ketua Panitia Pemilihan kepala desa Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan menolak rekayasa pencabutan nomor urut yang diadakan di Rimo dan menyatakan kegiatan pencabutan nomor urut tersebut cacat prosedur.
“Kegiatan pencabutan nomor urut untuk calon kepala kampung Lae Gambir belum waktunya. Dari jadwal yang sudah kita tetapkan masih berlaku besok. Bukan sekarang itu namanya rekayasa” jelas Sahmin Ketua P2K. Apalagi mereka memakai Stempel Palsu Panitia pemilihan kepala desa Lae Gambir.” Jelasnya.
Dugaan memperkuat upaya menggagalkan salah satu calon diketahui dari 3 orang calon dua orang calon merupakan incamben calon kepala desa dengan istri dari kandidat tersebut. Sehingga besar dugaan upaya menggagalkan salah satu calon Abd Mansah putra daerah desa Lae Gambir dianggap saingan incamben sehingga harus digagalkan. Sehingga yang tertinggal pasangan SUAMI-ISTRI yang dapat mengikuti calon kepala kampung Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan.
Dari ketiga kandidat diantaranya Nama calon
1. Abd. Mansyah
2. Iwan Maharaja
3. Ebta lebertihayati Berutu
Nama P2K
1. Sahmin (Ketua)
2. Nursani
3. Afrida Br. Manik
4. Manahan
5. Samsuar
Keanehan lain diduga 3 orang Oknum P2K tidak dapat bersifat netral dengan dalih memfoting sesuatu yang tidak substansi tetapi upaya dugaan untuk menggagalkan salah satu Calon Kepala desa sehingga yang boleh Calon hanya Pasangan suami Istri ( Incamben).
Sementara salah satu Tokoh masyarakat witir Boang Menalu saat musyawarah Kampong yang dihadiri Muspika Kecamatan Simpang Kanan menyesalkan dugaan upaya menggagalkan salah satu Kandidat kepala kampung Lae Gambir.
Menurut Witir Boang Menalu maka tidak etis Kandidat Calon digagalkan hanya karena ia mencari nafkah didesa lain, atau sekolah, kuliah penduduk desa dan setelah tamat sekolah ia ingin mengabdikan dirinya sebagai kepala desa akhirnya dengan dalih itu tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala Kampong. Secara administrasi DIBUKTIKAN KTP dan KK tidak pernah pindah secara berturut turut selama 3 tahun. Kecuali ada bukti saudara Abd Mansyah pernah pindah administras secara online baru boleh dikatakan terputus putus selama tiga tahun. Saya berharap Panitia pemilihan kepala desa bersifat Adil dan independen. Jangan berpihak.” Demikian harapan Witir Tokoh Masyarakat Kampong Lae Gambir.
Beliau menjelaskan yang boleh dipoting sesuatu yang sudah jelas Substansinya, bukan karena ingin menggagalkan salah satu Calon, apalagi dalam persyaratan calon surat keterangan Domisili Saudara Abd Mansyah sudah ditandatangani kepala desa Lae Gambir dan sudah layak sebagai persyaratan administrasi Calon kandidat kepala kampong. Tudingan berbagai pihak Saudara Abd Mansyah pernah bekerja di Aceh besar, Kota Subulussalam dan lain-lain hanyalah tudingan sepihak dan tidak dapat sebagai Acuan berdasarkan Peraturan Perbup. Bukti pisik yang dimaksudkan KTP dan KK serta Surat Domisili yang ditandatangani Kepala Kampong Lae Gambir.
“Bersainglah Calon Kepala Kampong Lae Gambir Secara Jantan tidak terkesan mencari-cari kesalahan yang harusnya tidak perlu diperdebatkan. Malah yang perlu diinvestigasi penggunaan anggaran dana desa selama 6 tahun apakah sudah benar berdasarkan LHP BPK RI dan temuan Inspektorat didesa Lae Gambir selama 6 Tahun.”
Demikian Harapan Sejumlah tokoh Masyarakat Kampong Lae Gambir disaat Rapat musyawarah dengan Muspika Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. //TIM.