Anak Dibawah Umur Tidak Boleh Ikut Kampanye Politik, Begini kata Ketum RPPAI

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 23:16 WIB

40143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) melarang anak- anak dibawah umur ikut serta dalam pesta demokrasi yang akan datang ini.

Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra menjelaskan, bahwa melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dapat memberikan dampak buruk terhadap pskologis anak.

“Hal tersebut, memang banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, di antaranya adalah alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak, alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam undang-undang telah mengatur berbagai hak anak dan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang – undang nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomer 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) serta kini menjadi peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomer 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ( PERPU  1/2016).

Ditetapkan sebagai undang – undang nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomer 1 tahun 2016 atas perubahan kedua atas undang – undang nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang (UU 17/2016) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan

Baca Juga :  Kepengurusan Terpilih Hipemari Jakarta  bersama kepolisian membubarkan MTA Ilegal

Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun.” Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik (termasuk dilibatkan dalam kampanye pemilu)”, ujar Sekjen Rumah PPAI dihadapan awak media, Sabtu (21/10/23).

A. S Agus Samudra selaku Sekjen Rumah PPAI menyebutkan, setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Oleh karena itu, melibatkan anak dalam kampanye politik dapat dianggap membahayakan tumbuh kembang anak. Terlebih, tidak jarang anak mendapat ancaman fisik maupun intimidasi di arena kampanye terbuka.

“Secara psikis juga dapat mengganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam ajang berpolitik di pesta demokrasi dan implisit undang-undang telah melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye dan UU berkata bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun tak boleh ikut serta dalam kampanye politik.

Baca Juga :  Pimpinan Presidium Indonesia Maju Hingga Relawan Prabowo Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung

Kami mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bersama-sama dengan Bawaslu melakukan upaya pencegahan terkait hal ini”, imbuh Agus Kliwir Pangilan Akrab.

“Ditempat berbeda, Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono menambahkan, di ajang pesta demokrasi tahun ini.” kami melarang bagi anak – anak dibawah umur ikut berkampanye.

Jika para caleg melakukan pelangaran disetiap wilayah, dalam mengajak anak – anak dibawah umur.” maka bawaslu dan KPU ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat segera bertindak dan harus memberikan sanksi tegas serta jangan sampai hal ini terjadi.

Antisipasi dan pencegahan harus diutamakan, keselamatan anak indonesia menjelang pesta demokrasi adalah awal kita melakukan pengarahan kepada orang tua dan jangan sampai hak – hak anak – anak dibawah umur menjadi alat untuk kepentingan politik serta melibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang”, tutup Fuad Dwiyono sekalu Ketum RPPAI.(zhe)

Berita Terkait

Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024 Wujudkan : Desa Daur Ulang Di Bahorok
Pj Bupati Langkat Sampaikan 10 Proyek Strategis Untuk RPJMN 2024-2029, Komitmen Dukung Program Nasional
Pecah Telor, Akhirnya Kepengurusan PPWI Jakarta Utara Berhasil Diresmikan
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
PT.Witan Presisi Indonesia Terus Berjalan Lakukan Perbaikan Managemen
Habiburokhman Serukan APH Netral Saat Kawal Hitung Suara Pilkada Aceh
Fadia A Rafiq – Sukirman Menang 75% Di Kabupaten Pekalongan
Sosok Marlinda, Caketum Kowani yang Siap Bantu Prabowo Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB