Subulussalam, teropongbarat.co. Pengadaan Tanah PLTA Kumbih-3 di Kota Subulussalam Kisruh dan rawannya Sengketa antar masyarakat Kampung Desa Jontor dan desa Lae Ikan. Persoalan penting saat musyawarah BPN, Pemko Subulussalam, dan Masyarakat Yang terkena imbas lahan pembangunan PLTA Kumbih 3 terungkap saat rapat 25 Oktober 2023 di balai pertemuan Camat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
Dari tahap pengadaan tanah pelaksanaan, inventarisasi, dan identifikasi, penetapan nilai, musyawarah penetapan bentuk Ganti kerugian menjadi sebuah Substansi permasalahan ditengah pengadaan Lahan Pembangunan PLTA Kumbih 3 Kita Subulusalam.
Dari rekapitulasi data pengadaan tanah PLTA dengan total 235.306 M lahan yang masih bersengketa, dan terkena sempadan di desa Jontor, sedangkan 4503 M kampung Lae Ikan terimbas terkena Sempadan. Sementara lahan yang tidak bersengketa dan terkena Sempadan seluas 4.503. Data ini berdasarkan yang disampaikan ATR/BPN.
Namun beberapa masyarakat yang mengaku pemilik lahan yang merasa dirugikan atas hilangnya status kepemilikan tanahnya dari kegiatan pengadaan tanah PLTA Kombih 3 diantaranya atasnama :
Dosma Bancin
Rosdiana Bancin
Dongan Bancin
Mahdi Tinendung
Yurike Tinendung
Dari penuturan yang disampaikan Korban yang merasa raibnya tanah yang diduga diklem sepihak oleh Ali Tumangger, dan Dullah Berutu sehingga merasa hilangnya Hak Kepemilikan tanah usai diklem pihak lain tersebut
Padahal ini surat kami, alas tanah kami, namun didalam rapat hari ini seolah hak kepemilikan tanah atasnama kami sendiri sudah tidak ada lagi diregister yang telah disampaikan BPN.” Ujar Rosdiana Bancin dan Dosma Bancin. Padahal diatas lahan kami sudah ditanami Gambir dan tanaman rakyat. Kami sudah melaporkan masalah ini pada pihak desa, kecamatan dan pihak BPN yang telah mengukurnya seluas 4 hektar lebih” Kata Rosdiana Bancin dan Dongan Bancin.
Menurut Rosdiana Bancin dan Dongan Bancin kedua orang itulah yang diduga telah menklem lahannya sehingga status lahan yang 4 hektar itu raib berpindah nama antara Ali Sudirman dengan Dullah Berutu. Jelas Rosdiana Bancin.
Kami merasa teraniaya, nama kami sudah tidak adalagi di List ATR/BPN dan dipenyelesaian pembayaran terhadap lahan kamipun tentunya Hak Kamipun tidak bisa lagi kami perjuangkan. Jelas masyarakat Jontor yang merasa dirugikan tersebut.
Terlihat hadir dalam musyawarah di kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Camat Penanggalan, Plt.Sekda, Dandim 0118, Kepala Mukim Penanggalan dan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Penanggalan Kota Subulusslam.
Indikasi kuat dugaan adanya Klem tanah dan lahan masyarakat yang diduga dilakukan Ali Tumangger mengindikasikan Luasnya Lahan Lahan masyarakat atasnama Ali Tumangger sebagaimana yang tertera di List ATR-BPN dipenyampaian Rapat bersama Pemerintah Kota Subulussalam.
Sebelumnya adanya laporan Masyarakat yang melaporkan alas surat Kepemilikan berupa pemalsuan tanda tangan disurat dari keluarga Ali Tumanger yang dilaporkannnya ke Polres Kota Subulussalam, namun tindaklanjutnya sampai hari ini belum adanya keterangan resmi dari Pihak Polres Subulussalam atas laporan pemalsuan alas Surat bermasalah di Kampung Jontor yang merupakan bagian Sumber sengketa tanah atas pengadaan tanah oleh pihak PLTA Kombih 3 Subulussalam.
Ketua Laki(Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kota Subulussalam Ahmad Rambe menyampaikan banyaknya sengketa tanah dan ketidakjelasan kegiatan pengadaan lahan PLTA Kombih 3 menurut Ahmad Rambe karena sejak awal kegiatan Kombih 3 Kota Subulusalam kurangnya keterbukaan kegiatan PLTA Kombih 3 yang tidak melibatkan Ormas, LSM dan Keterbukaan publik melalui pers sehingga permasalahan, sengketa lahan, terus menjadi persoalan yang akan menghambat progres kegiatan PLTA Kombih 3. Kemudian adanya keterlibatan BPN yang mengklem lahan lahan masyarakat terkena SEPADAN menambah angka tingginya garis sengketa antar warga pemilik lahan yang akan menerima ganti rugi.” Jelas Ahmad Rambe Ketua Ormas Laki Kota Subulussalam.
Ormas LAKI Kota Subulusslam dalam pernyataannya apabila masyarakat merasa dirugikan atas Ganti Rugi lahan, maka kami siap mendampingi serta kuasa hukum kami melalui Posbakum Wicaksana, sudah tidak jamannya lagi HAK Rakyat dijolimi. Tegas Ahmad Rambe Ketua Laskar Anti Korupsi Kota Subulussalam.
Tokoh masyarakat Syahril Tinambunen juga menyesalkan kegiatan PLTA Kombih 3 yang sampai hari ini mempersoalkan kepada siapa tanahnya diberikan Ganti Rugi areal tanah yang telah dibangun menjadi akses jalan PLTA Kombih 3 Kota Subulusalam. Menurut Syahril Tinambunen Tokoh Masyarakat Kota Subulusalam ” sebelum adanya MOU kerjasama antara PLTA Kombih 3 dengan Masyarakat adat dan sejumlah tokoh masyarakat atas adanya keterlibatan masyarakat untuk pemberdayaan ketenaga kerjaan putra daerah kecamatan Penanggalan, lebih baik kegiatan PLTA Kombih 3 dihentikan sementara waktu. Ini menyangkut keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang ekonomi masyarakat daerah Kota Subulusalam. Jelas Syahril Tinambunen Tokoh Masyarakat Kota Subulussalam.
Peran pemerintah desa, BPN dan petugas penentuan titik koordinat diharapkan harus jujur dari tahap pengadaan tanah pelaksanaan, inventarisasi, dan identifikasi, penetapan nilai, musyawarah penetapan bentuk Ganti kerugian menjadi sebuah Substansi permasalahan ditengah pengadaan Lahan Pembangunan PLTA Kumbih 3 Kota Subulusalam.//A.tin.