Teropong barat.co – Nias Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Sozisokhi Hia, SH.,MM mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Hotel Four Points by Sheraton Medan, Selasa (24/10/2023)
Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 ini juga menginstruksikan kepada sembilan belas menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para gubernur, para bupati/walikota, dan Ketua DJSN salah satunya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan. (BD)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT