Subulussalam, teropongbarat.co. Kisruh Sengketa Lahan Pengadaan PLTA Kumbih-3 Hak Rakyat TerjolimiPengadaan Tanah PLTA Kumbih-3 di Kota Subulussalam Kisruh dan rawannya Sengketa antar masyarakat Kampung Desa Jontor dan desa Lae Ikan. Persoalan penting saat musyawarah BPN, Pemko Subulussalam, dan Masyarakat Yang terkena imbas lahan pembangunan PLTA Kumbih 3 terungkap saat rapat 25 Oktober 2023 di balai pertemuan Camat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
Dari rekapitulasi data pengadaan tanah PLTA dengan total 235.306 M lahan yang masih bersengketa, dan terkena sempadan di desa Jontor, sedangkan 4503 M kampung Lae Ikan terimbas terkena Sempadan. Sementara lahan yang tidak bersengketa dan terkena Sempadan seluas 4.503. Data ini berdasarkan yang disampaikan ATR/BPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sengketa lahan kepada pihak lain diwilayah yang terkena imbas Pembangunan lahan PLtA Kombih 3 dari masyarakat Desa Jontor terbanyak atasnama Sudirman Ali Tumangger dan Abdullah Berutu
Namun beberapa masyarakat yang mengaku pemilik lahan yang merasa dirugikan atas hilangnya status kepemilikan tanahnya dari kegiatan pengadaan tanah PLTA Kombih 3 diantaranya atasnama :
Dosma Bancin
Rosdiana Bancin
Dongan Bancin
Mahdi Tinendung
Yurike Tinendung
Dari penuturan yang disampaikan Korban yang merasa raibnya tanah yang diduga diklem sepihak oleh Sudirman Ali Tumangger, dan Dullah Berutu sehingga merasa hilangnya Hak Kepemilikan tanah usai diklem pihak lain tersebut.
“Padahal ini surat kami, alas tanah kami, namun didalam rapat hari ini seolah hak kepemilikan tanah atasnama kami sendiri sudah tidak ada lagi diregister yang telah disampaikan BPN.” Ujar Rosdiana Bancin dan Dosma Bancin. Padahal diatas lahan kami sudah ditanami Gambir dan tanaman rakyat. Kami sudah melaporkan masalah ini pada pihak desa, kecamatan dan pihak BPN yang telah mengukurnya seluas 4 hektar lebih” Kata Rosdiana Bancin dan Dongan Bancin.
Menurut Rosdiana Bancin dan Dongan Bancin kedua orang itulah yang diduga telah menklem lahannya sehingga status lahan yang 4 hektar itu raib berpindah nama antara Sudirman Ali Sudirman dengan Dullah Berutu.”Jelas Rosdiana Bancin.
“Kami merasa teraniaya, nama kami sudah tidak adalagi di List ATR/BPN dan dipenyelesaian pembayaran terhadap lahan kamipun tentunya Hak Kamipun tidak bisa lagi kami perjuangkan. Jelas masyarakat Jontor yang merasa dirugikan tersebut.
Terlihat hadir dalam musyawarah dikecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Camat Penanggalan, PLT Sekda, Dandim 0118, Kepala Mukim Penanggalan dan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Penanggalan Kota Subulusslam. Mukaribbin Pohan, SHI mengharapkan adanya kerterlibatan Satgas Mafia Tanah Kota Subulussalam, karena rawan konflik yang berujung Konflik antar masyarakat bahkan antar keluarga.
Peran Satgas Mafia tanah dari unsur Kejaksaaan dan Polres Subulussalam sebaiknya mengikuti langsung agenda Mega Proyek yang melibatkan masyarakat luas ini. Kabar rapat lanjutan yang digelar atas tindaklanjuti dari giat BPN, Pemko Subulussalam, Dandim 0118 atas ganti rugi lahan PLTA Kombih 3 kembali akan digelar tgl /30/10/2023 diruang Rapat Sekda Kota Subulussalam. Satgas Mafia Tanah Diminta Berhadir, karena dari konflik lahan ini, kebanyakan akan berakhir melalui Meja Pengadilan.”Ujar Mukaribbin Pohan, S.H.I. pemerhati Kota Subulussalam. //Atin.