Singkil, teropongbarat.co. Penjabat Bupati ACEH singkil Drs.Azmi, M.A.P menunda sementara Pemilihan Geucik Kampung Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. Penundaan ini melalui Syarat Penjabat Bupati Aceh Singkil dengan Nomor 100.3.15/1682, tertanggal 27 Oktober 2023.
Adapun alasan penundaan pemilihan Geucik Kampung Lae Gambir dalam Surat Penjabat Bupati Aceh Singkil berdasarkan Surat Mendagri tentang pemilihan kepala desa seharusnya dilaksanakan sebelum 1 November 2023.
Kemudian alasan paling mendasar dalam surat Penjabat Bupati Aceh Singkil yang ditandatangani Drs.Azmi, M.A.P selaku penjabat Bupati Aceh Singkil dikarenakan telah diadakan pencabutan nomor urut oleh Camat Kecamatan Simpang kanan yang disebutkan sebagai ketua P2K (Panitia Pemilihan Kepala desa) kecamatan Simpang Kanan kabupaten Aceh Singkil. Kegiatan pencabutan nomor urut, ternyata hanya dihadiri satu orang kandidat kepala kampung Lae Gambir.
Maka dengan keadaan inilah hingga Penjabat Bupati Aceh Singkil menunda jalannya Pemilihan Kepala Kampung Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil sampai batas waktu yang ditentukan.//.A.tin.