Teropong barat.co – Nias Barat, Berdasarkan Permendagri 83 Tahun 2015 dan permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Peraturan Daerah (PERDA) Nias Barat Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Camat Moro’o Fa’ano Gulo, MM menggelar Serah Terima Jabatan Kepala Desa Sitolubanua Fadoro, Kecamatan Moro’o antara Fatiziduhu Gulo (Kades lama) dan Alimusa Gulo S.Pd (Pj. Kades baru) bertempat di Aula kantor Camat Moro’o, Rabu (01/11/2023)
Pada pelaksanaan serah terima jabatan Kepala Desa tersebut, baik mantan Kades dan Pj.Kades, telah bersedia melaksanakan serah terima jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepa Desa Fatiziduhu Gulo (kades lama) menyambut baik pelaksanaan serah terima jabatan. Yang mana, mantan Kades telah mengundurkan diri dari jabatannya. Ia juga berharap kepada Pj.Kades yang baru Alimusa Gulo, agar senantiasa melanjutkan program pembangunan di Desa Sitolubanua Fadoro di masa mendatang”, ungkapnya.
Demikian juga, Pj Kades Alimusa Gulo S.Pd, menyambut dengan baik serah terima jabatan yang di gelar oleh Camat Moro’o. Pj. Kades baru, Alimusa Gulo berharap kepada mantan Kades agar mendukung program pembangunan Desa Sitolubanua Fadoro. Sebab, tanpa kita siapa lagi yang mampu memikirkan kehidupan dan kemakmuran masyarakat Desa dan berharap kerjasama yang baik dengan mitra kerja Pemerintah Desa yaitu BPD”, terang Pj.Kades.
Dalam arahannya, Camat Moro’o Fa’ano Gulo, MM, berpesan agar jalinan persaudaraan di kedepankan dibandingkan keegoisan dalam membangun suatu Desa. Sebenarnya, pertanggal (9) Oktober beberapa minggu sebelum sesuai regulasi, harusnya serah terima jabatan dan aset Desa telah kita laksanakan. Namun, semua kembali pada waktu yang telah di atur oleh Tuhan.
Lebih lanjut, Camat Moro’o berharap, agar Pembahasan RKPDes 2024 dan PAPBDes 2023, sesegera mungkin BPD menggelarnya.
Pada kesempatan itu juga, turut hadir Ketua BPD dan Anggota, Perangkat Desa dan Pegawai Struktural Kantor Camat Moro’o. (BD)