Kutacane | Proyek peningkatan ruas jalan Lawe Desky Muara Situlen batas Kota Subulussalam kini menuai kritikan dari berbagai aktivis setempat, seperti kita ketahui bersama, bahwa proyek tersebut terletak di Kecamatan Lauser Aceh Tenggara. Proyek tersebut bersumber dari dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pada tahun 2023 sebesar Rp. 10.465.476.000 yang dikerjakan oleh CV.AZZAM PRATAMA melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Aceh, namun dalam pelaksanaannya mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat lantaran proyek tersebut diduga asal jadi dikerjakan, untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memikirkan kwalitas pekerjaan yang sedang berjalan.
Padahal, pemerintah telah mengalokasikan dana tidak sedikit untuk pembangunan infrastruktur jalan ini, lebih dari Rp 10 milyar uang negara dikeluarkan dengan harapan dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di Kecamatan Leuser. Selain itu juga pemerintah juga berharap, alokasi anggaran harus seimbang dengan volume, mutu dan kwalitas proyek jalan tersebut, karena bila hal itu tidak tercapai maka masyarakat lah yang sangat dirugikan.
Hal yang senada disebutkan oleh aktivis lumbung informasi rakyat (LIRA) M. Saleh Selian kepada realitas pada Sabtu (06/11/2023), dalam hal pelaksanaan proyek peningkatan ruas jalan Lawe Desky Muara Situlen batas Kota Subulussalam yang dikerjakan oleh CV.AZZAM PRATAMA melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Aceh sebesar Rp Rp. 10.465.476.000 itu tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan pelaksana proyek yang dalam hal ini kontraktor.
Dijelaskannya, karena lokasi pekerjaan tersebut di Kecamatan terpencil dan terjauh di Kabupaten Aceh Tenggara, artinya, hal itu tentunya luput dari pantauan publik, sehingga mudah bagi oknum-oknum yang terlibat didalam pengerjaan proyek tersebut melakukan mupakat jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok dengan mengurangi mutu proyek sepeti yang kita temui saat ini dilapangan kata Saleh Selian.
Sementara itu Jupri Yadi R aktivis tindak pidana korupsi (TIPIKOR) juga mengatakan, bila sudah terjadi kerjasama jahat antara pengguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, disinilah dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas dalam proyek yang di biayai oleh uang negara ” singkat Jupri Yadi R .(red)