Ketua Bawaslu RI Beri Kesaksian di Sidang DKPP Loloskan Anggota Panwaslih Nagan Raya Gunakan Data Ganda

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 - 00:03 WIB

40142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kesaksian Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Persidangan DKPP pada 06 November 2023 tentang nama misterius menjadi Identitas Ganda dalam Meloloskan Calon Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Masa Jabatan 2023-2028, 10/11/2023.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Para Teradu dan para pihak terkait di Persidangan DKPP bahwa dua identitas tersebut nyakni nama Ramhadsyah dan nama Rahmadsyah dipaksakan berlaku ganda untuk identitas biodata dalam proses seleksi, kedua nama tersebut terbukti digunakan secara paralel oleh Para Teradu dalam proses seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan dengan satu No NIK dan satu No Peserta Seleksi yang sama.

Sesuai dengan fakta persidangan di DKPP lewat keterangan dan alat bukti yang diajukan Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI membuktikan bahwa adanya data siluman pada aplikasi Mr. Bawaslu yang tercatat nama misterius Ramhadsyah dalam proses tahapan seleksi administrasi hingga SSGD.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Teradu I Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI dipersidangan data pada aplikasi Mr. Bawaslu tersebut hanya bisa diakses oleh Teradu I dan Timnya. Teradu I juga lebih dulu memberikan kesaksian yang berbeda bahwa aplikasi Mr.Bawaslu juga bisa di akses oleh peserta dengan menggunakan nomor persertanya.

Lebih lanjut jawaban Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh dalam persidangan DKPP nomor perkara 126-PKE-DKPP/X/2023 mengatakan bahwa pada saat proses pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (SSGD).

Baca Juga :  Ketua Fresidium FPII Rayakan Hari Jadinya ke-53 Tahun, Ini Ulasannya,..!?

Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh yang ditugaskan memeriksa seluruh dokumen peserta dan termasuk juga dokumen nama Rahmadsyah sebagai Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dengan menyadingkan Kartu Peserta atas nama Ramhadsyah dengan nomor peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 dan KTP atas nama Rahmadsyah dengan nomor peserta menyandingkan dengan foto tempat tanggal lahir dan tanda tangan.

Artinya Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mengatakan bahwa pada Kartu Peserta tertulis nama Ramhadsyah bukan nama Rahmadsyah. Akan tetapi di fakta persidangan terbantahkan oleh pembuktian pihak terkait Rahmadsyah dihadapan majelis sidang DKPP yang pengadu ikut dipersaksikan bahwa pada kartu peserta a quo tertulis nama Rahmadsyah bukan nama Ramhadsyah sebagaimana keterangan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh.

Dalam Persidangan DKPP kesaksian atau keterangan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mulai dari media online serambi.news hingga kesaksian di hadapan majelis DKPP terlihat jelas terindikasi menutup sesuatu lewat sabotase dengan berupaya menghindar penyelesaian perkara nama misterius lewat ranah hukum DKPP dengan menyatakan “permasalahan ini seharusnya tidak sampai kemari”.

Baca Juga :  Didi Tasidi Akhirnya Buka Suara Soal Dukungan Masyarakat Untuk Menjadi Jaksa Agung: Terimakasih Banyak

Seakan-akan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mampu dan berhak mengcover seluruh persoalan di Panwaslih Provinsi Aceh padahal terkait persoalan cacatnya pengumuman akhir calon anggota Bawaslu/Panwaslih Terpilih Nomor:2570.l/KP.01.00/K1/08/2023, yang mana pada pengumuman a quo bukan hanya sebatas satu nama dan satu Kabupaten/Kota melainkan berkaitan dengan 10 Provinsi di Indonesia.

Berdasarkan jawaban Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh dalam persidangan DKPP mengatakan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023 Bawaslu Republik Indonesia melakukan pelantikan.

Adapun yang terlantik adalah nama Rahmadsyah peserta Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang telah mengikuti SSGD tidak berdasarkan pengumuman akhir kelulusan nomor : 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Ketua Bawaslu RI selaku Teradu I Rahmat Bagja membuktikan bahwa nama misterius yang Pengadu dalilkan tersebut benar adanya dan dibuktikan sendiri melalui aplikasi Mr. Bawaslu.

Pangakuan Para Teradu dan pihak terkait dalam persidangan DKPP dan media serambi.news berpotensi langgar UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Zam Zami selaku pengadu dalam perkara nomor : 126/PKE/DKPP/X/2023 menegaskan menunggu putusan DKPP sebagai pedoman kita dalam mengambil proses hukum selanjutnya. (DM)

Berita Terkait

Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024 Wujudkan : Desa Daur Ulang Di Bahorok
Pj Bupati Langkat Sampaikan 10 Proyek Strategis Untuk RPJMN 2024-2029, Komitmen Dukung Program Nasional
Pecah Telor, Akhirnya Kepengurusan PPWI Jakarta Utara Berhasil Diresmikan
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
PT.Witan Presisi Indonesia Terus Berjalan Lakukan Perbaikan Managemen
Habiburokhman Serukan APH Netral Saat Kawal Hitung Suara Pilkada Aceh
Fadia A Rafiq – Sukirman Menang 75% Di Kabupaten Pekalongan
Sosok Marlinda, Caketum Kowani yang Siap Bantu Prabowo Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB