Sampang _ Teropongbarat.co,– Dua terdakwa Mastiah dan Salamah yang tersandung kasus pengerusakan alat jemuran ikan sekaligus penyerobotan tanah milik salah satu warga Sokobanah Daya Sampang, akhirnya di jebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang. Senin (13/11/2023).
Diketahui, pemilik tanah tersebut bernama Narto Handoko warga asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Dan sebelumnya tiga bulan yang lalu, 2 (dua) terdakwa sudah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada tanggal 02/08/2023, yang sudah berkekuatan hukum.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Doni mengatakan, bahwa pada panggilan ke dua ini terdakwa kooperatif, artinya pemanggilan yang telah dilayangkan Kejari Sampang yang terjadwal hari ini dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa tiba di Kantor Kejari Sampang sekitar 11.00 wib dan dalam proses tes kesehatan ke duanya dalam kondisi sehat.
“Ke duanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB, yang bersangkutan ditahan Berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan,” terangnya.
Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan jika ke dua terdakwa telah diserahkan ke Pihaknya sekitar jam 14.00 WIB.
Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan, mengingat saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19.
“Ke duanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina atau pengenalan karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, selain merusak sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.
Mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.
Selama proses persidangan berjalan akhirnya terdakwa divonis selama dua bulan atas perkara pengrusakan seperti halnya yang dimaksud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP. (AR Red).